DaerahHukrim

AMIB Karawang : Demi Marwah KPU, Pecat Anggota Yang Terlibat Kasus Jual Beli Suara !!!

Aktivis AMIB saat berkunjung ke Kantor KPU Kab.Karawang, Kamis (3/10/2019).

Karawang, JabarNet.com—Demi menjaga marwah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang mendesak, KPU Kabupaten Karawang segera memecat anggotanya, AM. Pasalnya, AM diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli suara di Pileg 2019 lalu. Bahkan, kasusnya telah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan tegas, Sekretaris AMIB Karawang, Komarudin mengatakan, “Demi menjaga marwah dan integritas KPU Kabupaten Karawang yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pilkada 2020, maka KPU Kabupaten Karawang harus dibersihkan dari anggotanya yang sudah dikenai sanksi kode etik oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, sehingga oleh Bawaslu kasus ini diteruskan ke DKPP.”

Komarudin mengingatkan, KPU Karawang akan kehilangan integritasnya bila AM masih dipekerjakan atau diberi peran di KPU. “Bila memang AM masih berperan di KPU Kabupaten Karawang, maka pihaknya akan mendesak, agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.” katanya ketika mengunjungi kantor KPU Kabupaten Karawang, Kamis (3/10/2019).

“Kalau AM masih berperan, maka apakah kami bisa percaya KPU Karawang bisa melaksanakan Pilkada yang berkualitas dan bersih,” tandasnya.

Komarudin menegaskan, bila sosok AM masih juga berada di KPU Kabupaten Karawang ketika tahapan Pilkada 2020 ini telah berjalan jauh, maka AMIB akan lakukan demo besar-besaran. “Kami akan melakukan penentangan keras bila AM masih juga bercokol di KPU,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, mengaku mengakomodir aspirasi dari AMIB Karawang untuk dirapatkan dalam internal KPU Kabupaten Karawang untuk kemudian hasilnya akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Masih menurut Gery, kasus AM ini sudah dilimpahkan ke DKPP setelah diproses di Bawaslu Kabupaten Karawang dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan DKPP dalam waktu beberapa bulan ke depan.

“Kalau kita lihat kasusnya seperti yang dialami Cianjur, maka keputusan DKPP keluar setelah 2-3 bulan kemudian usai disidang di DKPP,” pungkasnya.

( wan/Red ).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *