KARAWANG, JabarNet.com – Aksi pengungkapan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh konten kreator Ronald Aristone Sinaga, atau yang lebih dikenal sebagai BroRon, di sejumlah sekolah di Karawang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Banyak pihak menilai upaya tersebut berhasil membongkar dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
“Bukti keberhasilannya terlihat dari adanya pihak sekolah yang telah mengembalikan dana kepada para siswa. Ini membuktikan bahwa hanya dengan melaporkan melalui media sosial, kasus ini bisa cepat terungkap. Bisa dibilang, ini juga menjadi sindiran bagi aparat penegak hukum (APH),” ujar Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka).
Namun, meski mendukung aksi tersebut, Dian menilai bahwa metode yang digunakan BroRon perlu diperbaiki. Menurutnya, meskipun dugaan pemotongan dana PIP berhasil diungkap, proses hukum tetap harus ditempuh agar kasus tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia mencontohkan bahwa pengembalian dana kepada siswa tidak serta-merta menghapuskan potensi tindak pidana. Mengingat kasus korupsi bukanlah delik aduan, aparat penegak hukum tetap bisa menindaklanjutinya.
“Jika BroRon sudah berhasil mengungkap dugaan penyimpangan ini, sebaiknya langsung dilaporkan ke APH agar ada efek jera dan memudahkan proses hukum,” tambahnya.
Dian juga menegaskan bahwa langkah hukum lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan ini dibanding tindakan langsung yang berpotensi dianggap sebagai Eigenrichting (main hakim sendiri).
“BroRon tidak perlu lagi membentak atau menggebrak meja. Itu hanya menguras tenaga. Akan lebih baik jika langsung membawa bukti-bukti yang ada ke pihak berwenang agar bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.