DaerahJawa Barat

Ketua Bawaslu Karawang: Kalau Ditemukan Dugaan Pelanggaran Pilkada Laporkan Secara resmi !, ada 3 ASN dan Ketua KPU Kita Undang Untuk Diminta Keterangan

KARAWANG, JabarNet.com- Banyak temuan dugaan pelanggaran Pilkada di Karawang oleh masyarakat hanya lewat informasi, tetapi tidak ada yang melaporkan secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Kusnadi pihaknya mengaku telah menerima informasi dugaan pelanggaran Pilkada.

” Banyak laporan dari masyarakat hanya informasi via Whatsapp, memang ada informasi awal itu ada di Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentangĀ  informasi yang disampaikan melalui surat pemberitaan media atau apapun itu hanya informasi awal,” ungkap Kusnadi kepada JabarNet.com, Senin (7/10/2024).

Lanjut Kusnadi mengatakan, dari informasi awal tersebut kemudian ditelusuri selama 7 hari.

” Nah selama melakukan penelusuran 7 hari itu kita memastikan apakah pelanggaran atau bukan,? selama penelusuran kita mencari bukti dan saksi-saksi yang kuat,” terangnya.

Oleh sebab itu, Kusnadi meminta kepada masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran tidak hanya melaporkan via Whatsapp, tetapi harus melaporkan secara resmi ke Bawaslu.

” Artinya laporkan ke Bawaslu secara formal atau resmi, bukan laporan kemedia, disini kita jelaskan kalau format pelaporan itu ada yang namanya pelapor warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, yang bisa melaporkan yaitu pasangan calon, dan pemantau Pemilu, jadi ada pelapor dan terlapor sama dengan di Kepolisian disana nanti ada kronologi dugaan pelanggarannya, nah itu yang kita proses,”kata Kusnadi.

Kemudian Kusnadi menjelaskan, ketika pelaporan memenuhi unsur secara formil akan teregistrasi.

” Contoh hari ini kita sudah mengundang terhadap Kabag Tapem Setda Karawang, Kabag Hukum, termasuk sore ini Sekda Karawang adanya laporan dari relawan terkait reklame dan spanduk program petahana, itu kita lakukan proses pemanggilan untuk dimintai keterangan, jadi Bawaslu tidak diam kalau laporannya memenuhi unsur formil dan materil,” jelasnya.

Kusnadi menegaskan, Bawaslu akan bekerja seobyektif dan profesional sesuai mekanisme perturan perundang-undangan.

” Tadi pagi saja kita sudah mendapatkan inforamasi adanya dugaan pelanggaran, itu pun kita sudah minta Panwascam untuk melakukan penelusuran awal,” ucapnya.

Kusnadi kembali menegaskan dan menghimbau apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada baik oleh Timses atau siapapun, sebaiknya melaporkan secara formal ke Bawaslu.

” Yang tidak formal pun bukannya tidak kita proses tetapi sifatnya hanya penelusuran awal, nah sejauh ini laporan yang masuk secara formil atau resmi baru ada 3 yaitu pertama soal mutasi jabatan dan itu kita sudah kita sudah lakukan penelusuran dan hasilnya sudah clear, kedua laporan dari relawan terkait spanduk, dan kemudian program PIP,” katanya.

Tak hanya itu dikatakan Kusnadi, Bawaslu juga telah melakukan penelusuran awal terkait viralnya Foto bareng Ketua KPU Karawang dengan Calon Bupati petahana.

” Hari ini kita mengundang ketua KPU Karawang untuk klarifikasi atau dimintai keterangan,” tandasnya.

Shares:

Related Posts