KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten Karawang akan melaksanakan Tarawih Keliling Ramadhan 1445 H/2024 Masehi di 10 (sepuluh) titik lokasi.
Pelaksanaan tarawih keliling berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 442 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2024 dan Program Kerja Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang pada aktivitas Fasilitasi Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Pada pelaksanaan tarawih keliling dimaksud dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten Setda, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Para Sekdin, Sekban, Irban, Para Camat dan Para Kepala Desa, Lurah sesuai Jadwal Tarawih Keliling, Para Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi, Para Pimpinan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta se-Kabupaten Karawang, Para Kepala Sekolah Negeri, Swasta sesuai Lokasi Tarawih Keliling, Para Ketua Pimpinan Organisasi, Dan Tokoh Masyarakat sesuai Lokasi Tarawih Keliling dengan jadwal dan lokasi terlampir.
Adapun jadwal dan lokasi Tarawih Kelililing Ramadhan 1445 H/2024 Masehi sebagai berikut:(lihat tabel dibawah ini)