DaerahHukum

Oknum Aparat Desa Sukaluyu Nyabu Dikantor Desa ?, Dikira Aman Ternyata Ditangkap Juga

AKP Arif Zainal Abidin, Kasat Narkoba Polres Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – 2 pelaku pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.

1 orang merupakan oknum aparat Desa Sukaluyu, ditangkap di parkir Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin menyampaikan , penangkapan pada hari minggu sekitar pukul 01.00 Wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

” Tersangka berinisial W dan I , salah satunya oknum aparat desa (trantib),” ungkap AKP Arif Zainal Abidin, Senin ( 6/11/2023).

Awal mula penangkapan 2 pelaku dikatakan AKP Arif berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, penangkapan dilakukan di area parkir bukan didalam kantor desa.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan karena ketakutan mengkonsumsi narkotika. Makanya dilakukan pengembangan di lokasi dan mengamankan satu tersangka lainnya.

“Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengkonsumsi. Dan sempat hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasilĀ  tes urine positif dan chat pesanan,” jelasnya.

Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Maka akan di lakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan,” katanya.

“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka. Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat,” ucapnya.

” Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu,” tandasnya.(***)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *