DaerahHukrim

Nasib Empat Orang Spesialis Oplosan Tabung Gas Elpiji Berakhir di Penjara

Empat Pengoplos Gas Elpizi

KARAWANG, JabarNet.com – Empat orang spesialis Oplosan Tabung Gas Elpiji di Karawang diringkus polisi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Keempat pelaku itu berinisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.

Kemudian ketiga tersangka lainnya berperan sebagai penyuntik gas bersubsidi yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mereka menjalani profesi spesialis oplosan tabung gas sudah satu tahun lamanya.

Selama satu tahun, dalam praktiknya pelaku menggunakan 2.880 buah tabung gas 12 kilogram, yang dijual Rp160.000 per tabungnya. Sedangkan, untuk gas elpiji 5,5Kg pelaku memanfaatkan 3.360 tabung.

“Penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram yang hanya menghabiskan Subsidi Rp 76.000, sehingga ditemukan selisih keuntungan penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 84.000,” tuturnya.

Baca juga : Polres Karawang Bongkar Praktek  Dokter Spesialis Pengoplos Gas Subsidi  di Desa Parungsari, 2 Pelaku Diringkus 1 Lagi Diburu

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kilogram sebesar Rp 16.000 per satu tabung gas elpiji.

Sehingga jika di totalkan dalam satu tahun selama praktik oplosan gas elpiji ada sebanyak 39.360 tabung yang berhasil terjual ke masyarakat.

Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram, sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.

Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000.

Untuk itu, Wirdhanto menjelaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagaimana Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. ( Muhtar )

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *