SUBANG, – Persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian, di tuntut jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/6) sore, jelas masuk ke ranah aturan di Pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tipikor.
“Dalam persidangan, menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,”ujar Jaksa Kejari Subang A Faizal Akbar.
Bahkan, Jaksa juga menuntut agar terdakwa di kenai denda senilai Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan.
“Jika terdakwa mau mengakui atas perbuatannya dalam hal memberatkan, membeberkan pertimbangan yang meringankan, namun jika terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.
“Mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp. 107,1 juta,” ujar Jaksa.
Seusai hal tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN 2017 senilai Rp, 821 juta. Pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta.
Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDes senilai Rp 150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga Rt senilai 291 juta, serta pembangunan TPT di satu Rt senilai Rp 52 juta lebih.
Kemudian, terdakwa bersama bendahara mencairkan dana desa itu dalam tiga tahap, pada 22 Juni, 3 Juli dan 11 Juli 2017.
“Setiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut dengan maksud akan di simpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa. Kemudain terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif,”pungkas Jaksa.
Laporan : Apung.
Sumber Tribun Jabar.id