KARAWANG, JabarNet.com – Miris, Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Perumdam PDAM Tirtatarum nunggak bayar tagihan listrik ke PLN sejak bulan Juli 2022 sampai 1,2 milliar rupiah.
Akibat dari tunggakan hingga milliaran rupiah itu, PLN memutus aliran listrik ke Perumdam PDAM Tirtatarum Karawang.
Impack pemutusan aliran listrik berimbas pada operasional PDAM dalam memproduksi dan mengalirkan air bersih ke masyarakat, sehingga bisa dipastikan masyarakat pelanggan PDAM terancam kekeringan.
“Tagihan mencapai Rp 1,2 miliar. Paling besar kantor cabang Karawang sampai Rp200 juta lebih dalam satu bulan,” kata Humas Perumdam Tirta Tarum Karawang, Ali, Senin, (23/8).
Pemutusan aliran listrik Perumdam Tirta Tarum dilakukan 20 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Tepatnya, pada Minggu (21/8/22) pukul 18:00 hingga 21:45.
“Iya kami langsung melakukan pelunasan tagihan listriknya hari ini,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, saat ditemui di kantor PLN Karawang.
Manajer PLN UP 3 Karawang, Imam Ahmadi, sebelumnya telah memberikan surat peringatan agar segera melakukan pelunasan tagihan listrik.
“Pemutusan ini sesuai mekanisme regulasi yang berlaku,” ucapnya
Sebelumnya diberitakan, Perumdam Tirta Tarum tidak berani membayar tagihan listrik karena jajaran direksi belum mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.(red)