DaerahHukrim

2 Residivis Spesialis Jebol Kaca Mobil Ditembak Satreskrim Polres Karawang

Karawang, JabarNet.com –Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan didampingi KBO Satreskrim Polres Karawang IPTU Wasikin dan Kasubag Humas Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Sahroni, menggelar konferensi pers, di Mapolres Karawang, Kamis (23/04).

Dalam konferensi pers tersebut Satreskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa, tim Resmob Satreskrim Polres Karawang meringkus 2 dari 5 orang komplotan pelaku pencurian nasabah bank dengan modus pecah kaca. Itu merupakan jaringan Palembang yang melakukan aksinya di wilayah Cikampek dan Karawang kota. Namun 3 pelaku masih buron dan dalam pengejaran.”ungkapnya.

Polisi juga menembak kedua kaki pelaku karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan 3 teman pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku kita tangkap pada tanggal 07 April 2020 di sekitar wilayah Karawang dan Tanggerang.” kata kasat reskrim AKP Bimantoro Kurniawan.

Sebelumnya ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV saat pelaku mengintai terlebih dulu korbannya yang keluar mengambil uang dari salah satu Bank yang ada di Cikampek, pada tanggal (11/04/2020) beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku masing-masing dengan inisial SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang dan tersangka berinisial IN yang ditangkap dan ditahan di Polres Lebak.

Barang bukti aksi kejahatan pelaku menurut Bimantoro, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dulu mengikuti korban. Kemudian setelah dapat target korban yang mengambil uang tunai dari Bank, pelaku ini langsung membuntuti. Setelah korban meninggalkan mobil dan memarkirkan mobilnya, saat itulah para pelaku langsung mengambil uang milik korban Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca pintu mobil.

“Jadi para pelaku ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dengan sasaran nasabah Bank,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.

“Untuk itu kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. (guh)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *