KARAWANG, JabarNet.com- Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri meninggalkan roda pemerintahan Pemda Karawang untuk sementara waktu karena menjalankan ibdah umroh.
Namun posisi tugas kedinasan tidak terjadi kekosongan, H. Eka Sanatha Asisten Daerah ( Asda ) 3 yang dipilih untuk menempati posisi tersebut sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) Sekda.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Bupati Karawang Nomor 800.1.11.1/637/BKPSDM/2024 dengan atas dasar sebagai berikut,
1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20- 3/99 tanggal 05 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian;
2. Surat Direktur Fajar indah Tour & Travel Nomor 690/SKT/DIR.FIG/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 perihal Surat Keterangan umroh.
Adapun isi dalam surat perintah tersebut memerintahkan H. Eka Sanatha , S. H. M. M. Pangkat/Gol. Ruang Jabatan Pembina Utama Muda (IV/c)/01-04-2015 Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang
Unit Kerja Untuk Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang disamping melaksanakan tugas pokok, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
Dasar, Surat perintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februrari 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024.
Surat perintah ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.