KARAWANG, JabarNet.com- Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus 2 pria pengepul atau bandar judi online di Desa Krajan, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
2 pria tersebut berinisial SN (25) dan AT ( 28 ) keduanya merupakan bandar judi online di situs Viscom dan Hancom asal warga Jayakerta.
Satreskreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi menyampaikan penangkapan 2 pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya perjudian online.
” Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya perjudian online di Desa Jayakerta” ungkap Arief.
Baca juga : Warga Karangsinom Ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang Bikin Situs Judi Online, Pemainnya Sampai Ribuan
Dikatakan AKP Arif, Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
” Yang melakukan pemasangan kebanyakan ibu ibu rumah tangga dan masyarakat yang tidak punya pekerjaan diwilayah sana,” terangnya.
2 pelaku ini menjadi bandar judi online baru 2 bulan.
” Dalam sehari masing masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 30 sampai dengan 50 ribu rupiah, dan sebulan masing masing mendapat keuntungam dari Rp. 900 ribu sampai dengan 1.500.000,- hingga paling besar yang didapat setiap bulan Rp. 3 juta,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 pelaku yakni 4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online 2 (dua) akun DANA dan Uang Sebanyak Rp. 164.000 (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)
Pasal yang diprasangkakan kepada pelaku tentang Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana
” Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(Wan)