DaerahJawa Barat

Tunjuk Kerabat Jadi Plt Dirut RSUD, Praktisi Hukum Sebut Dugaan KKN,  Aktivis Karawang bakal Gelar Demontrasi

KASN Pengangkatan dr Fitra Hergyana

KARAWANG, JabarNet.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, diminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar membatalkan pengangkatan jabatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt. Dirut RSUD Karawang.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh KASN bernomor : B. 721/JP01/02/2023 yang diterbitkan Tanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto.

Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor.

Alasannya, Bupati Karawang, dinilai melakukan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Turunnya surat rekomendasi KASN, bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2022.

Pelapor menilai jika pengangkatan dr. Fitra menjadi Plt. Dirut RSUD terdapat kejanggalan. Apalagi, dr. Fitra merupakan kerabat dekat Bupati Karawang, dalam hal ini Cellica Nurrachadiana.

dr. Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt. Dirut RSUD tersebut. Karena, Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.

“Kesimpulannya, pengangkatan dr. Fitra oleh Bupati Karawang melanggar aturan,” ucap Panji Pancajihadi.

Menurut Praktisi Hukum, Asep Agustian S.H., M.H, dalam persoalan ini Bupati Karawang disinyalir telah memenuhi perbuatan dalam unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengingat, sejak diangkatnya dr. Fitra pada bulan Juni 2021, hingga sekarang, Cellica Nurrachadiana belum menetapkan penggantinya.

“dr. Fitra Hergyana harus segera mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama ia menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021. Karena apa yang dinikmati dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, jelas disinyalir ada unsur KKN,” jelas Asep, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Karawang.

Lantas hal tersebut pun menuai berbagai reaksi. Salah satunya, aktivis Karawang, Hilman Tamimi. Pihaknya, akan melakukan aksi demonstrasi di depan RSUD Karawang.

“Saya akan laporkan ke kejaksaan atas tindakan Bupati yang telah berperilaku diskriminatif, dan rela menabrak aturan demi kerabatnya. Kemudian, kita akan menggelar aksi demontrasi di depan RSUD Karawang,” ucapnya.

Tentunya DPRD Karawang, atas dugaan pelanggaran dalam pengangkatan dr. Fitra sebagai Dirut RSUD, menurutnya, tidak boleh diam. Sekarang saat yang tepat bagi DPRD menempatkan kembali peran dan kehormatan sebagai lembaga yang setara dengan Bupati.

“Panggil Bupati secara institusional. minta penjelasan dan rasionalisasi Bupati terkait kasus Fitra dan kasus-kasus kontroversial lainnya. Jika penjelasaanya Bupati belibet dan tak masuk akal, interpelasi dan pemakzulan sangatlah logis demi menyelamatkan pemerintahan dan rakyat Karawang,” tegasnya.

Tentu, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang, juga harus bergerak aktif atas dugaan pelanggaran dalam pengangkatan dr. Fitra yang berpotensi dapat diproses oleh jalur hukum.

“Saya minta APH bergerak aktif sesuai koridornya, sebab cacatnya SK penugasan Fitra, sudah barang tentu ada produk-produk kebijakan semasa dr. Fitra menjabat, yang cacat hukum, serta berpotensi di proses ke jalur hukum,” tutupnya.( Muhtar )

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *