DaerahPemerintahan

Tokoh Masyarakat Rengasdengklok : Diduga Ada Pungutan Liar di Pilkades Serentak 2018


Laporan : Juhadi Putra

Karawang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 gelombang tiga yang akan diikuti oleh 67 Desa yang akan digelar pada bulan Nopember 2018 terus mendapatkan  sorotan dari berbagai macam unsur lapisan masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Wahyudin yang melampiaskan kekecewaanya di acara Talkshow Ngopi yang diadakan oleh Media Televisi Online BOTV Indonesia dan Kutipan, disalah satu kedai di sekitaran Stadion Singa Perbangsa Karawang, Senin (8/10/18).

Ia mengatakan adanya pungutan yang tidak mengikat terkit mekanisme Pilkades serentak tersebut, sangat memberatkan calon yang mungkin tidak didukung dengan ekonomi yang kuat.

“Untuk tahapan – tahapan yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintah melalui aturan saat ini sebenarnya tidak ada masalah, akan tetapi sedikit ada yang di sayangkan oleh sebagian masyarakat ataupun para calon kades akan tetapi mereka semuanya saat ini tidak berani mengungkapkan terkait adanya pemungutan tidak mengikat tersebut, pasalnya takut menggangu dalam kegiatan pengalangan masa yang saat ini sedang di lakukan”,

“Saya disisni sebagai perwakilan masyarakat bahwa untuk pilkades katanya pembiayaannya  ditanggung oleh pihak pemerintah, cuman yang saya pertanyakan kok disetiap calon kades di bebankan lagi dengan biaya yang ditentukan oleh hak pilih yang ada di setiap desa, ya mungkin kisaran beban biaya tidak rata, karena tergantung banyaknya hak pilih yang ada di setiap desa,
Merujuk keparaturan diatas, kalau memang benar untuk pilkades tersebut sudah di tanggung oleh pihak Pemerintah, seharusnya Pemerintah sendiri sudah menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksaan pilkades tersebut, nah kenapa disini terjadi lagi pungutan dibawah, apakah itu sudah disahkan oleh pihak pemerintah? Atau itu hanya pungutan liar saja, yang disebut pungutan liar karena tdak ada juklak dan payung hukumnya, karena hanya berdasarkan kesepakan Panitia dengan para calon.

“Sebab semunya yang saya ketahui kesepakatan tersebut ketika mereka mendaftarkan diri sebagai bakal calon kedas, seharusnya jauh – jauh hari sebelum mereka ditetapkan sebagai bakal calon, maka disitulah dibikin kesepakatan untuk perhitungan berapa biaya yang harus di tambahkan, kalau memang itu diperintahkan atau dianjurkan oleh pihak Pemerintah, yang artinya disni seharusnya dari awal  Pemerintah jangan bilang bahwa dana yang ada sudah cukup atau beban pilkades ditanggung oleh pemerintah, kalau memang harus ada dana tambahan ya harus di sahkan dong oleh pihak Pemerintah, jangan ada kecurigaan untuk menjadi pungutan liar”, sambungnya.

“Bukan berarti penduduk di Kabupaten Karawang ini seluruhnya tidak mengerti, saya disini orang Karawang asli dan saya tau kultur di daerah, dan desa ini adanya di daerah. Orangnya pun orang desa yang sudah diketahui oleh hal layak ramai, bahwa dengan pengetahuan dan SDM nya diketahui sangat rentan, adapun yang sudah tau pungutan tersebut  salah satu atau lebih akan tetapi mungkin mereka tidak mau bicara, jadi mereka anggap ini sah sah saja adanya pungutan tersebut”,

“Disisni saya berharap kepada para aktivis, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Karawang harus membuka mata, sebenarnya di Karawang ini ada apa, kita semunya bercita – cita ingin membentuk Pemerintahan yang bebas dari korupsi, bebas oleh hal hal dari pungutan liar, akan tetapi menurut saya kalau diawalai dengan pungutan yang tidak ada payung hukumnya maka saat ini nasib kedepannya akan seperti apa,” tutupnya.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *