DaerahJawa Barat

Tindaklanjut Program Kopi Luwang, Pelaku UMKM di Karawang Bisa Pinjam Modal , Ini Persyaratannya

Pelaku UMKM Karawang Pinjaman Modal
Dyah Mira Desi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinkopumkm Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com– Pada Februari lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Koperasi dan Umkm (Dinkopumkm) melaunching program Kopi Luwang (Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang).

Yang mana melalui program tersebut para pelaku UMKM di Karawang dapat mengajukan pinjaman lunak maksimal sebesar Rp.3 juta dengan bunga 0,25 persen per bulan, atau maksimal 3 persen per tahun.

Baca Juga : Wabup Aep Lhauncing Kopi Luwang (Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang)

Dalam hal ini Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinkopumkm Kabupaten Karawang Dyah Mira Desi menyampaikan, persyaratan bagi pelaku UMKM dan pedagang yang ingin meminjam dana usaha di koperasi yang telah bergabung dalam program Kopi Luwang Dinas Koperasi.

” Bagi koperasi simpan pinjam yang belum bergabung dalam program tersebut, pihak dinas koperasi hingga sekarang masih membuka kesempatan untuk dapat bergabung,” ungkapnya, (3/3).

” Dan UMKM yang diberikan pinjaman merupakan pedagang di sekitar wilayah koperasi setempat” ucap Dyah.

Dyah mengatakan, satu koperasi wajib memberikan pinjaman kepada 10 pelaku UMKM dan pedagang.

“Khususnya koperasi yang mau bergabung di Kopi Luwang itu usahanya simpan pinjam karena di dalam koperasi simpan pinjam itu kan ada dana sosial. Kita coba mengajak koperasi simpan pinjam untuk menandatangani kerjasama dengan kita Dinas koperasi,” ujarnya.

Adapun persyaratan bagi peminjam hanya melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto dengan usaha yang dimiliki. Seluruh dokumen tersebut di daftarkan di link yang telah disediakan. Kemudian pihak dinas koperasi akan menghubungi koperasi setempat untuk tindak lanjut.

Kemudian para petugas dari Koperasi akan mendatangi ketempat usaha masing-masing pemohon pinjaman, pedagang ataupun pelaku UMKM wajib menunjukkan surat keterangan usaha dari desa.

“Mereka yang meminjam persyaratannya cukup mudah hanya cukup KTP, KK, sama foto bersama dengan usahanya bisa di masukkan di link yang sudah kita siapkan,” terangnya.

Sementara bagi koperasi yang ingin bergabung dalam program Kopi Luwang, ia menghimbau untuk dapat mendatangi kantor dinas koperasi.

“Setelah seluruh berkas koperasi diperiksa dan di setujui, maka akan dibuatkan surat perjanjian kerjasama,” katanya.

Pihak Dinkop pun akan memberikan pembinaan kepada pedagang dan pelaku UMKM yang telah diberikan pinjaman,durasi pinjaman 10, 15 dan 20 bulan.

“Syaratnya itu koperasi bisa datang ke kita dan langsung di lihat untuk dibuatkan surat perjanjian antara pemerintah daerah dengan koperasi yang menunjukkan bahwa siap mengikuti program kopi luwang,” jelasnya.

“Rencananya kita nanti di (6/3) akan survey dan monitoring ke pedagang, sekaligus kita akan melakukan pembinaan,” tutupnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *