DaerahHukrim

Tiga Penjual STNK dan BPKB Palsu Asal Cianjur Dibekuk Polres Karawang

Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Kendaraan Palsu

KARAWANG, JabarNet.com – Tiga orang pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu untuk kendaraan bekas berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Karawang.

Mereka telah beroperasi selama lima tahun, dan sudah melayani ratusan pemesanan surat kendaraan palsu.

Aksi mereka terungkap bermula dari Tim Sanggabuana melakukan patroli, kemudian melintas mobil yang mencurigakan yang tengah dikendarai oleh AA (61), yang kemudian dilakukan pengejaran.

AA (61) merupakan pria asal Cianjur yang bertempat tinggal di Perum Jomin Permai, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Karawang.

Saat tertangkap, mobil yang dikendarai AA diperiksa surat-suratnya, ternyata STNK yang digunakan palsu. Lalu, pihak kepolisian melakukan pendalaman.

Dari hasil pendalaman, AA mendapat STNK palsu dari warga asal Cianjur dan Sukabumi.

Pihak polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat pembuat STNK dan BPKB motor maupun mobil palsu.

Pelaku yang berhasil ditangkap berdomisili di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, yakni IS (43), EH (58), serta AG (61).

Mereka semua merupakan penjual STNK yang beroperasi di wilayah hukum Jawa Barat selama 5 tahun itu telah meraup keuntungan Rp 1 Miliar.

Pelaku menjual STNK seharga Rp 700ribu sampai Rp 5juta. Sedangkan BPKB Rp 1,5juta hingga Rp 18 juta, yang dijajakan secara konvensional.

“Pembuatan STNK waktu pengerjaannya selama tiga hari, sementara BPKB 7 hari,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (8/9).

Menurut Wirdhanto, material yang digunakan pelaku saat membuat BPKB dan STNK menggunakan bahan asli, yang didapat dari hasil curian dan kemungkinan dari leasing.

“STNK dan BPKB ini materialnya asli, sehingga sulit diketahui mana asli mana yang palsu,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, saat ditangkap di Cianjur, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa material STNK, BPKB, 1 set komputer, printer, amplas, dan 1 unit mobil.

Akibat perbuatannya dalam memalsukan dokumen kendaraan pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Dari kejadian ini, Wirdhanto Hadicaksono menghimbau kepada masyarakat saat membeli kendaraan bekas, agar hati-hati dan terlebih dahulu memastikan keaslian surat-suratnya seperti BPKB dan STNK.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *