DaerahJawa Barat

Terhitung Tanggal 1 Maret 2024 Pakaian Dinas ASN Pemkab Karawang Harus Serempak, Ada Penggunaan Id Card Beda Warna Sesuai Jabatan dan Bisa Multifungsi

KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengatur pakaian Dinas para pegawainya dari mulai keseragaman pakaian dan penggunaan tanda pengenal atau Id Card.

Hal  tersebut upaya Pemkab Karawang meningkatkan kedisiplinan dan motivasi kinerja serta mewujudkan keseragaman sebagai identitas ASN.

” Terhitung tanggal 1 Maret 2024  Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Karawang wajib menggunakan pakaian Dinas yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati ( Perbup ) Karawang Nomer 6 tahun 2024,” ungkap Bupati Karawang H.Aep Syaepullloh, Senin (19/2/2024).

Perbup Nomer 6 tahun 2024 tersebut dijelaskan Bupati yaitu adanya ketentuan dan tentang jenis waktu penggunaan pakaian dinas.

” Selain pakaian Dinas juga ada penggunan kartu Id Card, dan nantinya Id card ASN ini multifungsi bisa digunakan untuk E-Tol,” kata Bupati.

Bupati berharap dengan keseragaman pakaian dinas tersebut ASN mampu menyesuaikan dengan kondisi kinerja.

” Tentunya bukan hanya penampilan yang diutamakan tetapi kinerja juga harus linier, kami harapkan dengan kedisiplinan ini karena kita sebagai among Negara dan melayani masyarakat adalah skala prioritas” terangnya.

Sementara itu Budiman Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemda Karawang Budiman menyampaikan mengenai penggunaan Id Card nantinya ada perbedaan warna, seperti background warna merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

” Kemudian untuk jabatan administrator berwarna biru tua, lalu Pejabat Pengawas yaitu berwarna biru muda,  untuk P3K berwarna kuning, dan untuk jabatan fungsional berwarna abu-abu,” ungkap Budiman.

Kemudian Lanjut Budiman, penggunaan pakaian Dinas di berbada hari kerja akan diatur demi keseragaman

” Untuk hari senin dan selasa menggunakan pakaian PDH keki berwarna coklat, lalu hari rabunya pakaian putih hitam, hari kamisnya menggunakan batik Karawang atau batik etnis tradisional, dan hari Jum’at menggunakan smart casual,” bebernya.

”  Kami memandang perlu untuk segera diaplikasikan, oleh karena itu terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 Perbup Karawang Nomer 6 Tahun 2024 ini sudah otomatis harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN dilingkungan Pemkab Karawang,” tutupnya.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *