DaerahHukrim

Siapa Sebenarnya Pihak Dibalik Tersebarnya Surat Kejati Sehingga Sekda Gemoy Dicari Kesalahannya

KARAWANG, JabarNet.com– Kabupaten Karawang dihebohkan dengan tersebarnya surat pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.

Hal ini pun sontak ramai menjadi perbincangan publik di media sosial dan memunculkan beragam pertanyaannya.

Apakah ada unsur kesengajaan dengan maksud tertentu atau ada unsur  politis didalamnya?.

Menyikapi hal tersebut, Asep Agustian SH.,MH, Kuasa Hukum Sekda, Acep Jamhuri, pun angkat bicara.

Kepada aqak media, Ia mengaku heran apa maksud dari pihak-pihak yang seolah dengan sengaja menyebarkan surat tersebut dengan dugaan ada niat atau maksud tertentu.

Sehingga ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya pihak-pihak dibalik tersebarnya surat tersebut dan apa niatnya?.

“Pertanyaannya adalah, siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, sehingga pemanggilan ini pun kemudian menjadi viral. Ada maksud apa ??, niatnya apa??, mau apa sih surat-surat tersebut dilempar ke umum,” kata Asep yang juga merupakan seorang pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial dan politik di Kabupaten Karawang ini, Selasa (20/2/2024).

“Kok kepo amat, memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih?, ada apa dengan skenario ini,” motivasinya apa surat ini disebar -sebarin. Kayaknya kalau sekda di panggil penyidik itu pada tepuk tangan,” ungkapnya lagi keheranan.

Ditegaskan Askun, sapaan akrabnya, apapun maksud dan tujuannya?, bagi kliennya, Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa- biasa saja. Mengapa demikian, ulasnya, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pemerintahan. Yang memang berkaitan langsung dengan persoalan Ruislagh PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.

“Sekda pun biasa- biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa -apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya.

“Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil,” imbuh Askun lagi.

Diungkapkan Askun, terkait ruislah ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga.

“sekarang kalau sekda dipanggil, kenapa ??, kan bukan serta merta sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana ruislagh in jika tidak ada disposisi dari bupati. Jadi bupati ini jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil,” tegasnya.

Askun menandaskan,  jika berbicara kerugian, lanjutnya, kerugian apa yang disebabkan untuk negara?, jika tindak pidana pencucian uang?, uang siapa yang dicuci?, Disinikan ada tim Appraisal yang menentukan nilai ruislagh yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.

“Ruislagh ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan ruislagh ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa- biasa saja,” terang Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana??,  karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan Ruislagh itu belum terjadi,” tandasnya.

Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembor-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang?

“Apa karena dia “seksi”, dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati (Nyabup)?? , sehingga terus terusan dicari ‘cari kesalahannya,” kelakar Askun.

“Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis.

Diketahui, Pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) barang milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.

Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024,  pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *