KARAWANG, JabarNet.com– Upaya penegakan disiplin protokol Kesehatan dimasa pemberlakuan PPKM darurat Pemkab Karawang beserta aparat gabungan gelar operasi yustisi, hasilnya sejumlah warga yang tidak mematuhi prokes diberikan sanksi sidang ditempat.
Penegakan operasi Yustisi perdana sidang di tempat yang digelar pada selasa siang (6/7/21) di bunderan Ramayana di hadiri Kepala kejaksaan Negeri Karawang, Polsek , Polres Karawang, Kodim, Pengadilan Negeri Karawang, dan Satpol PP Kabupaten Karawang
Dalam kesempatan Kepala kejaksaan Negeri (KAJARI) Karawang Rochayatie mengatakan Operasi yang digelar merupakan menindak lanjuti himbauan dari Pemerintah pusat dan peraturan gubernur Jabar No 5 tahun 2021.
” kami melaksanakan himbauan Pemerintah dari Presiden Republik Indonesia, Jaksa agung RI, peraturan gubernur Jawa Barat, dan adanya surat Pemerintah Daerah kabupaten Karawang, meminta supaya operasi yustisi dalam penegakan pelanggaran Prokes PPKM darurat,” Ungkap Rohayatie Kepada awak media.
Menurut Rohayatie, bagi warga melanggar prokes ditengah PPKM darurat akan diberikan denda dan sanksi tergantung dari tindak pelanggaran.
” Untuk denda dan sanksinya tentunya melihat dari keputusan hakim, kalau rata-rata pelanggaran banyak tidak menggunakan masker, ” Katanya.
Dikatakan Rohayatie, kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes ini akan terus dilaksanakan dimasa pemberlakuan PPKM darurat.
” Kegiatan ini akan berlanjut selama diberlakukan PPKM darurat, alhamdulillah semoga berjalan lancar sesuai harapan, dan tentunya agar ada efek jera bagi pelanggar prokes dalam kaitan PPKM darurat ini,” Pungkasnya.” ( Wan)