KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang secara resmi mengeluarkan surat penyesuaian kenaikan tarif angkutan penumpang umum. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Republik Indonesia