DaerahHukrim

Sidang Perkara Pencurian Aset Pemda II Akan Menghadirkan Saksi Dari PUPR

Foto : Daman Huri/Saat Para Tersangaka Kasus Pencurian Aset Pemda II di Dampingi Kuasa Hukum Alex Safri Winando, SH, MH dan Tim

KARAWANG – Perkara pencurian aset gedung Pemda 2 senilai Rp 3 miliar dengan terdakwa Ayi Sobari, Hambali, dan Muchori memasuki sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (22/05).

Tim kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando, SH, MH, setelah sidang, mengatakan putusan sela, eksepsi pihaknya ditolak seluruhnya, dan sidang akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi.

“Kemungkinan saksi yang akan dihadirkan itu dari Dinas PUPR, kalau saksi itu ada kewenangan pada jaksa penuntut umum,” ungkapnya, Rabu (22/05) usai sidang putusan sela.

Lanjutnya, jikalau “a de charge” kewenangan pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi para pemdakwa.

“Untuk penolakan majelis hakim dalam putusan sela ini, hanya sebatas kewenangan majelis hakim saja, apakah pengadilan negeri ataukah pengadilan yang lain, karena ini adalah tindak pidana pencurian, sehingga kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara ini,” tuturnya.

“Pada prinspinya putusan sela tidak menghilangkan pidananya, ada pemeriksaan perkara pada sidang Selasa mendatang,

Dikatakannya, ini sudah upaya hukum, dari pihaknya, tidak mungkin klien kami mencuri senilai Rp 3 milyar. Karena barangnya masih terpasang sebagian.

“Harapnnya klien kami bebas, Kita tinggal menunggu saja putusan ini, apakah terbukti atau tidak, dalam dakwaan ini, jika tidak terbukti kami berpikir ada indikasi korupsi. Kami yakin klien kami bebas,” pungkasnya(man).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *