DaerahJawa Barat

Sholat Jum’at Tetap Dilaksanakan, Ini 7 Himbauan  MUI Karawang Terkait COVID-19

Surat Edaran MUI Karawang

Karawang, JabarNet.com -.Hasil Rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang dengan memohon Taufiq – Hidayah dan Inayah Allah SWT, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang khususnya, beberapa hal yang harus disampaikan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah selama pemberlakuan antisipasi penyebaran  wabah virus corona.

Dari salahsatu himbauan yang dikeluarkan MUI Karawang berbeda dengan beberapa kabupaten lain, yang mana sholat jum’at tetap dilaksanakan, bahkan perlunya meningkatkan memakmurkan masjid.

Namun Jika terdapat lokasi masjid yang dinyatakan oleh instansi pemerintah telah berada pada zona pandemik (COVID-19),  maka sholat jumat di ganti dengan sholat dhuhur dan sholat berjamaah yang lain bisa di tiadakan dan dilakukan dirumah masing-masing.

Menurut ketua umum MUI Kabupaten Karawang, KH, Tajudin Nur mengatakan, Setelah mencermati terkait penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karawang, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang.

Maka dengan resmi MUI Karawang mengeluarkan rilis  pada hari kamis,( 19/maret/2020), sebagai berikut.

  1. Di setiap masjid hendaknya membentuk tim khusus amal sholeh yang bertugas membersihkan masjid, menyediakan antiseptic, memyemprotkan disinfektan atau sejenisnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
  2. Menyediakan ruang khusus di setiap masjid yang diperuntukan bagi penyediaan logistik berupa makanan pokok, obat-obatan dll.
  3. Meningkatkan sikap religius dengan memperbanyak istighfar, berdzikir, bersedekah dan berdoa tolak bala, membaca doa qunut nazilah disetiap sholat maktubah.
  4. Melaksanakan & meningkatkan sholat maktubah berjamaah, sholat jum’at, sholat taraweh, sholat ied dilaksanakan dimasjid seperti biasa dengan syarat lingkungan masjid dibersihkan dengan pemyemprotan disinfektan.
  5. Jika terdapat lokasi masjid yang dinyatakan oleh instansi pemerintah telah berada pada zona pandemik (COVID-19), maka sholat jumat di ganti dengan sholat dhuhur dan sholat berjamaah yang lain bisa di tiadakan dan dilakukan dirumah masing-masing .
  6. Pemerintah Daerah Karawang dimohon kepeduliannya, dengan memberikan penyuluhan, arahan, sosialisasi dan bantuan lainnya dalam penangulangan penyebaran COVID-19.
  7. Seluruh elemen masyarakat agar selalu meningkatkan ketaatannya kepada Allah SWT, kepada Rosulullah SAW dan Ulil Amri (pemerintah).

Demikian himbuan ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan ibadah selama pemberlakuan antisipasi  penyebaran wabah virus corona

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungannya, Amiin”, Pungkasnya. (Mar).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *