Karawang, JabarNet.com- Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang secara terbuka berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/17979/OTDA tanggal 30 Maret 2020.
Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang serta Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1833/KASN!06/2020 tanggal 26 Juni 2020 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“kami membuka kesempatan kepada Pegawal Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Kesehatan (eselon II.b);
2. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (eselon II.b);
3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (eselon II.b);
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (eselon II.b);
5. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (eselon II.b);
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (eselon II.b).
Persyaratan- persyaratan sebagai berikut :
1.Berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil Republik Indonesia.
2.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.Memiliki rekam Jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
4.Berusia setingi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada tanggal pelantikan.
5.Pangkat/golongan ruang paling rendah pembina (IV/a).
6.Telah dan /atau sedang menduduki jabatan administrator (diutamakan eselon IIIa) atau jabatan fungsional minimal jenjang ahli madya paling singkat 2 (Dua) tahun pada tanggal pelantikan.
7.Minimal telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III (atau yang setara).
8.Pendidikan paling rendah sarjana/Diploma IV, khusus untuk pelamar jabatan kepala Dinas Kesehatan memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
9.Mendapatkan surat persetujuan/rekomendasi dari pejabat yang berwenang (PYB) instansi atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
10.Tidak pernah memiliki afiliasi dan/ atau berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik
11.Tidak pernah mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
12.Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan atau perdata.
Adapun untuk Informasi pengumuman selengkapnya dapat dilihat melalui website
Pemerintah Kabupaten Karawang dengan alamat karawangkab.go.id atau website
Badan Kepegawalan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang
dengan alamat bkpsdm.karawangkab.go.id.(klik Juga (rls)