Karawang

50 Anggota DPRD Terpilih ditetapkan KPUD Karawang

50 Anggota DPRD Terpilih saat telah ditetapkan KPUD Karawang usai acara rapat pleno.

KARAWANG, – Rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai dan penetapan anggota DPRD terpilih digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Senin (22/7/2019) di hotel Swis Bell in, Karawang.

Sebanyak 50 Anggota Terpilih ditetapkan oleh KPUD Karawang
Untuk perolehan Kursi Partai Demokrat memimpin dengan 9 kursi, kemudian disusul oleh partai Gerindra dengan 8 kursi, Golkar 7 kursi dan PKB 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi dan PKS 6 kursi.

Sementara untuk partai PBB mendapatkan 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi, dan Hanura 1 kursi. Untuk partai Perindo, PSI, Garuda, PKPI, Berkarya tidak mendapatkan kursi di DPRD Karawang.

Miftah Farid Ketua KPUD Karawang, usai rapat pleno di hotel Swis Bell in menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang terbit empat hari lalu. Surat edaran KPU RI menjadi dasar KPUD Karawang untuk menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih.

“Menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, kami bersama parpol, Bawaslu, dan pihak terkait menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih,”ucapnya.

Menurutnya, setelah surat edaran dari KPU RI terbit sebelum lima hari harus sudah ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah untuk DPRD kabupaten tidak ada gugatan dan semua berjalan aman dan lancar,”jelasnya.

Sementara untuk pelantikan anggota DPRD terpilih pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi. Namun, yang jelas harus berangkat dari akhir masa jabatan, dan akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 itu berakhir 5 Agustus 2019.

“Jadi 5 Agustus 2019 harus sudah ada pelantikan agar tidak ada kekosongan,”pungkasnya(Jeo).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *