
KARAWANG,JabarNet.com— Kasus viral yang melibatkan pasien anak berusia 4 tahun berinisial T, yang sempat dirawat di RS Permata Keluarga Karawang, mendapat perhatian luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui Direktur Utama, dr. Nancy C. Muliawan, MM.
Dalam pernyataannya, dr. Nancy membenarkan bahwa pasien T dirawat sejak 28 April hingga 1 Mei 2025 dengan diagnosa demam tifoid.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan etika kedokteran, termasuk dalam menanggapi permintaan salinan rekam medis dari keluarga pasien.
“Permintaan isi rekam medis kami terima pada 18 Mei, bertepatan dengan hari Minggu saat kantor administrasi tutup. Kami memberikan balasan resmi pada 20 dan 21 Mei, dan dokumen tersebut kami serahkan kepada pengacara Ibu Indah Sari Dewi pada 22 Mei,” jelasnya.
Pihak rumah sakit juga mengonfirmasi telah menerima surat permintaan keterangan dari Polres Karawang dan menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses penyelidikan.
“Kami telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai permintaan. Karena sudah masuk ranah hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar dr. Nancy.
Terkait proses mediasi, dr. Nancy mengungkapkan bahwa upaya itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 16 Mei.
“Kami terbuka untuk mediasi yang konstruktif. Kami mengikuti seluruh proses dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, RS Permata Keluarga Karawang juga melakukan evaluasi internal serta peningkatan layanan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh anak T dan keluarga. Komitmen kami tetap pada pemberian layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” tutup dr. Nancy.
Kasus ini masih bergulir dalam proses hukum dan menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit berharap penyelesaian dapat berjalan secara adil dan transparan.