Jawa BaratKarawang

Dhani Sudirman Tanda Tangan Dalam RPP Sebelum Temu Karya Dipercepat, Kata Siapa Temu Karya di Makodim Ilegal?

Foto Sekretaris Jendral Karang Taruna Kabupaten, Dhani Sudirman Ihwal (ditengah) Memberikan Surat Rapat Pleno Pengurus (RPP) Setelah Ditanda Tangani Oleh Saudara Dhani Sudirman Ihwal Kepada Pengurus Karang Taruna Sebelum Acara Temu Karya Dipercepat Digelar

KARAWANG, – Menyikapi pernyataan Dhani Sudirman Ihwal dan Oma Miharja Rizki, tentang pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (KT)  Kabupaten Karawang yang berlangsung pada 12 Maret 2019 di Markas Kodim 0604 Karawang, sebagai kegiatan yang ilegal. Maka kami selaku pengurus Karang Taruna Periode 2019-2024 dengan ketua terpilih Cecep Munajat menyatakan sikap.

“Bahwa keputusan Temu Karya Dipercepat merupakan usulan dari sebagian besar pengurus harian dan mendapat dukungan dari 21 pengurus kecamatan, yang dibuktikan secara sah berdasarkan surat keputusan (SK) dari camat masing-masing,” ucap H. Markos Umbara Majelis Pertimbangan Karang Taruna MPKT Kabupaten Karawang   mengatakan kepada kutipan.co.id jum’at (15/3).

Lanjut Markos, keputusan tersebut sah dan sesuai dengan Qorum karena telah melampaui ambang batas suara yaitu 21 Kecamatan, sedangkan ketika acara Rapat Pengurus Harian RPH dan Temu karya dilakukan Kabid Dinsos Danilaga pun hadir.

“Sedangkan untuk keputusan melaporkan Saudara Ade Iwan Setiawan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat merupakan tudingan yang tak berdasar dan terkesan yang memaksakan kehendak.

Padahal, undangan Rapat Pleno Pengurus (RPP) terlebih dahulu ditanda tangani oleh Saudara Dhani Sudirman, dan Dhani pun ketikan di acara RPP menghadirinya, memang di temu karya, Dhani tidak hadir. dengan disaksikan banyak pengurus KT Kabupaten, hingga kemudian surat tersebut ditanda tangani oleh Saudara Ade Iwan,” jelas Markos.

Markos juga mengatakan,” rapat Pengurus Harian (RPH) merupakan inisiatif dari para pengurus harian yang hampir empat tahun tidak pernah digelar RPH maupun Rapat RPP.

“Demi menyelamatkan masa depan organisasi, maka secara aturan di KT, pengurus harian berhak mengundang rapat pengurus lainnya, termasuk pengurus kecamatan yang memiliki suara untuk menggelar temu karya dipercepat hingga pengangkatan ketua umum yang baru,” beber mereka,” beber Markos

Padahal, surat pernyataan yang dibuat Saudara Oma Miharja Rizki, bila dirinya tak sanggup menjalankan roda organisasi, maka ia bersedia untuk mengundurkan diri,” Pernyataan tersebut ia tanda tangani di atas materai.

Sekarang KT Kabupaten Karawang Masa Bakti 2019-2024 mengajak kepada para pendukung Saudara Cecep Munajat untuk tidak terpancing, apalagi melakukan hal -hal yang tidak terpuji, terhadap mereka yang memiliki perbedaan pendapat,” pungkasnya(ren/red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *