KARAWANG, JabatNet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022.
Kenaikan tarif PBB ini didasari oleh penyesuaian dengan Undang undang (UU) Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PLT Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan penyesuaian kenaikan tarif PBB di Kabupaten Karawang sudah terlambat, sejak diundangkannya UU nomor 8 pada tahun 2009 lalu, seharusnya kenaikan tarif pajak NJOP secara masal dilakukan sudah tiga kali. Pasalnya, kenaikan masal dalam klausal pelimpahan KPP pada tahun 2013 lalu, naik selama tiga tahun sekali.
“Sesuai dengan regulasi bahwasanya Pemkab Karawang bisa menyesuaikan kenaikan tarif NJOP secara masal itu ditetapkan selama tiga kali,” ujarnya kepada awak media dikantornya, Selasa (22/03).
“Pemkab Karawang sudah menerima pelimpahan dari KPP sejak tahun 2013, nah sekarang sudah tahun 2022, artinya jika kita melihat dari klausal itu untuk kenaikan masal itu harus sudah tiga kali, namun baru saat ini,” imbuh Asep Aang.
Dasar penyesuaian kenaikan tarif pajak yang kedua, sambung Asep Aang, berdasarkan pada UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang HKDP, terlebih adanya Monitoring Centre for Prevention (MCV) dari KPK tentang kesenjangan korupsi, salah satu aspeknya adalah dari Pajak Daerah.
“Yang kedua, dasar penyesuaian ini salah satunya adanya cataan kita, terkait adanya MCV dari KPK kaitan dengan kesenjangan korupsi salah satunya dari aspek optimalisasi pajak daerah itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut Asep Aang memberi perbandingaan ketimpangan tarif PBB dengan Kabupaten lain, iapun pengambil perbandingan itu dari Kabupaten Bekasi dan Purwakarta yang jauh lebih tinggi tarifnya dengan Kabupaten Karawang.
“Sebagai perbandingan dengan kabupaten perbatasan seperti di Kabupaten Bekasi dan di Purwakarta, kita jauh dibawah mereka, di Kabupaten Bekasi untuk tanah sawah saja sudah mencapai Rp 100.300, kemudian di Purwakarta sudah Rp 70.000 sementara di Karawang baru penyesuaian menjadi Rp 27.000,” katanya.
“Terlebih Perda RPJMD Bupati Cellica dan Wakil Bupati H Aep menggariskan untuk target PAD diangka saat ini mencapai 2 trilliun rupiah, karena untuk merealisasikan pembangunan sesuai RPJMD yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menitikberatkan dari sektor pendapatan,” timpalnya.
Kenadati demikian, Asep Aang pun mengaku prihatin atas kenaikan ini, dimasa Pandemi seperti saat ini pasti akan memberatkan masyarakat, atas hal itu iapun memberikan stimulus agar tidak terlalu memberatkan bagi masyarakat.
“Kami menyadari dimasa Pandemi yang insyaallah beralih menjadi Endemi ini tentu sangat memberatkan bagi masyarakat, atas hal itu kami memberikan bentuk stimulus kepada masyarat berupa penghapusan denda serta hak WP untuk mengajukan keberatan,” katanya.
“Kemudian kami juga buat kebijakan bagi lahan sawah dengan batas luas lahan satu hektar mulai dari NJOP Rp 27.000 sampai dengan Rp 80.000 itu digratiskan,” imbuhnya.
Kebijakan inipun disampaikan Asep Aang sudah disosialisasikan, dan diteruakan oleh Pemerintah Kecamatan Desa dan Kelurahan agar sampai kepada masyarakat.
“Kita sudah sosialisasikan jauh sebelumnya, pada saat pendataan kita menginventarisir dulu hal – hal itu, oleh karena itu kepada para perangkat untuk bisa menerusakannya, sejauh ini kita juga sudah menyebarkan SPPT sebanyak 30 persenan yang jatuh temponya bulan juni,” tandasnya.(red)