Laporan : Lili Megasari
Karawang, Tukang permak tersangka pembunuhan bocah SD Ririn Agustin (10) di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Katawang, Pelaku tunggal menjalani rekonstruksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Dalam rekonstruksi, tersangka Anton (34), memperagakan 37 adegan mulai dari korban disuruh membeli rokok hingga pelaku menghabisi nyawa korban di kamar mandi. Sekitar 37 adegan rekonstruksi digelar terbuka di dalam lokasi kontrakan yang bukan TKP sebenarnya yaitu Bendasari RT 09/04 Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Senin (8/10).
Kapolres Karawang , AKPB Slamet Waloya mengatakan rekonstruksi sengaja dilakukan di luar TKP sebenarnya karena saat ini tidak kondusif karena peristiwa tersebut. Demi keamanan rekonstruksi, lokasi dilakukan di luar yang mirip dengan TKP sebenarnya.
“Rekontruksi dilakukan diluar karena faktor keamanan jalannya Rekontruksi,” kata AKBP Slamet Waloya, dilokasi .
Tersangka Anton mengenakan baju tahanan Polres Karawang, menjalani seluruh Rekontruksi sesuai BAP penyidik dengan jumlah Rekontruksi 37 adegan mulai dari awal menyuruh membeli rokok hingga pelaku melarikan diri dengan menggunakan ojek. Terungkap dalam Rekontruksi tersebut pelaku menghabisi korban didalam kamar mandi dengan cara di cekik dalam adegan ke 16, disaat pelaku berusaha akan melakukan pencabulan .
“Sesuai BAP, pelaku menjalani Rekontruksi sekitar 37 adegan, dalam adegan ke 16 pelaku menghabisi korban bocah SD dikamar mandi dengan cara mencekik,”tandas Kapolres Karawang.
Dalam rekonstruksi ini, hadir sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Karawang, saksi-saksi dan orangtua korban dan warga sekitar lokasi setempat.
Tersangka memperagakan adegan demi adegan sesuai berita acara pemeriksaan dan Polisi akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Karawang.
“Pelaku dikenai pasal 338 Juncto 339, pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dan pasal 389 tentang perlindungan anak,” kata Slamet Waloya.