DaerahJawa Barat

Ratusan Warga Citaman Tolak Pembelian Lahan Untuk Tol Japek 2


KARAWANG, JabarNet.com- Ratusan warga kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu melakukan aksi penolakan pembelian lahan untuk rencana pembangunan jalan Tol Japek 2 dengan memasang spanduk yang meminta ganti rugi yang layak dan adil.

Pasalnya warga menilai Pemerintah RI telah berbuat tidak adil, rencana pembelian lahan tersebut jauh dari harga pasar.

Ketua Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu, Didin M Muchtar mengatakan, pihaknya sudah mengakomodir keluhan warga karena warga membeli lahan itu satu meternya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

“Sekarang oleh kantor jasa penilai publik yang ditugaskan oleh Kemen PU menyatakan ganti rugi hanya Rp 600 ribu,” ujarnya.

Menurut Didin, pihaknya sebagai warga terdampak merasa tidak dilibatkan dalam hal penetapan harga ganti kerugian tanah dan bangunan yang di tawarkan sangat jauh dengan harga pasaran disini. “Kami sepakat menolak dengan Ganti Kerugian yang ditawarkan karena tidak sesuai dan disetarakan dengan Daerah yang bukan pemukiman ( kebun dan Hutan ), kami sudah sampaikan (surat) juga ke Bagian/Lembaga/Intansi terkait dan sampai saat ini tidak ada jawaban yang pasti,” katanya.

Namun begitu, lanjutnya, tidak ada respon positif dari lembaga yang sudah disurati dan terkesan melakukan pembiaran.

“Kami menduga ada ketidak adilan dalam menilai/mentaksir harga karena di samakan dengan daerah non pemukiman sementara kami 85 persen pemukiman padat penduduk, hal ini menjadi dasar penolakan atas Ganti Kerugian tersebut,” jelasnya.

Bahkan, kata Dudin, pihaknya pernah melakukan audensi dengan BPN pada 3 Desember lalu. Meskipun respon dari BPN baik dan akan mencoba untuk membantu meneruskan apa yang di harapkan oleh warga ke pihak yang terkait, dan sampai sekarang tidak ada kabar beritanya.

“Dan pada taggal 14 Desember 2020 kami pun menyurati DPRD Karawang, untuk meminta bantuan pengaduan warga yang terdampak jalan tol dan sampai saat ini juga belum ada sinyal yang bagus,” katanya.

Senada, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Citaman, Sidik Somantri menyatakan jika pihaknya hanya meminta keadilan dengan membayar harga tanah sesuai harga pasar. “Jangan sampai pemerintah menggunakan alat undang-undang buat merampas hak kami. Jadi kami tidak akan menjual tanah kami jika biaya ganti ruginya tidak adil,” tandasnya.

Menurut Sidik, semangat Undang-undang 2 tahun 2012 adalah untuk kepentingan ekonomi, ekonomi masyarakat atau ekonomi investor luar.

“Kami warga selamanya akan melepaskan hak kami selamanya, sedangkan investor akan menikmati keuntungan konsesi selama 35 tahun, fasum ini bukan fasum biasa, fasum komersil, jangan sampai negara serakah dengan mengorbankan masyrakat kecil, menggunakan senjata undang agar perampasan hak atas tanah legal di mata hukum, rakyat tidak mengenal pelepasan hak dengan sistem pengadilan, kalau negara tidak punya anggaran bangun jalan tol jangan dilanjutkan, silahkan cari jalur lain, jangan kami di korbankan, tanah rumah hilang, kami terjadi keluarga miskin baru,” tandasnya. (Cr1)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *