Uncategorized

Pupusnya Harapan Staf Notaris kepada Kasubid baru Pendaftaran dan Penetapan PBB dan BPHTB

Wakil Ketua PASKA Mohamad Yusuf Maulana.

Karawang, JabarNet.com– Setelah terjadinya pergantian Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Penetapan PBB dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang pada awal tahun lalu, banyak harapan dari kalangan staf Notaris yg tergabung dalam Paguyuban Staf Notaris Karawang “PASKA” namun semua itu pupus ketika pelayanan BPHTB semakin lama dan kebijakan baru semakin menyusahkan, hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua PASKA Mohamad Yusuf Maulana.

Sebelumnya telah terjadi pergantian pejabat di kalangan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, dari Santi Aryanti. SH yang dulu menduduki pos Kasubid Pendaftaran dan Penetapan PBB dan BPHTB dan sekarang jabatan tersebut diisi oleh Junaedi, SH. MH.

Dikatakan oleh Yusuf dengan bergantinya Kasubid baru tidak membuat pelayanan makin membaik tapi malah semakin terhambat dan tidak jelasnya regulasi penelitian BPHTB yang selama ini dikeluhkan oleh kalangan staf notaris.

“Sama saja malah makin parah kalau boleh dibilang, karena aturan yang di pake masih aturan lama ditambah setiap validasi harus nunggu di acc tidak harga transaksinya oleh Kasubidnya”

Selain itu Yusuf juga menyoroti tentang tidak terbukanya informasi publik tentang pajak, atau sistem yg selama ini hanya boleh di lihat oleh kalangan pejabat bapenda dan tidak bisa disebarkan kepada masyarakat luas.

“Seharusnya sistem yg di pake di Bapenda terkait nilai pasar bisa di sebarkan ke masyarakat agar masyarakat tau berapa harga tanah yang mereka miliki, kalo njop sudah tidak di pake lagi ketika ada transaksi jual beli, jangan malah ditutupi dengan dalih menjaga kerahasiaan, kan suatu hal yang aneh itu”

Bahkan Yusuf juga mengatakan bahwa Bapenda sebagai pelayan masyarakat harusnya bisa melayani masyatakat dengan baik

“Bapenda sebagai pelayan masyarakat harusnya bisa memberikan pelayanan yang baik buat masyarakat, harus jelas berapa lama waktu penelitian berkas BPHTB di dalam maupun berkas yang harus cek lap” pungkas Yusuf.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *