DaerahHukum

Pemda Karawang Merugi Rp 1,6 M, Bapenda Dilaporkan LSM Gibas Jaya Ke Kejari

Karawang, JabarNet.Com– Diduga lalai dalam bekerja sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat GIBAS Jaya Kabupaten Karawang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Rabu (23/01/2020).

Laporan itu diterima staf Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan serta menerima berkas laporan dari LSM GIBAS Jaya atas dugaan adanya kejanggalan di intansi tersebut.

Sekjen GIBAS Jaya Karawang Lili Gozali mengatakan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 11 ayat 1. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

“Artinya pajak merupakan bagian dari pendapatan negara. UU Nomor 16 Tahun 2009 selain ketentuan umum perpajakan Pasal 39 ayat 1. Kekurangan pada pendapatan negara/daerah yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” kata Lili.

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, GIBAS Jaya Karawang dalam hal ini melayangkan pengaduan tertulis tentang adanya indikasi kelalaian kinerja Bapenda Karawang Tahun 2017 dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2).

“Sehingga membuat kerugian keuangan Daerah/Negara Sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta), diduga kuat dilakukan Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang,” jelasnya.

Lebih lanjut Lili Gozali mengatakan, masyarakat mengetahui bahwa dalam penarikan PBB P2 Tahun Anggaran 2017 di Bapenda Kabupaten Karawang terindikasi lalai secara sengaja. Adapun kelalaian dimaksud, terindikasi atas hilangnya potensi pendapatan PBB P2 Tahun 2017, dengan tidak menarik PBB P2 sebesar Rp Rp 1.600.000.000, akibat Bidang Potensi dan Pengembangan Bapenda Karawang, dalam hal ini Kepala Bidang Potensi dan Pengembangan, diduga lalai dan tidak menghitung berapa luas dan nilai bangunan objek pajak nomor 32.17.020.026.007.0553.0, atas nama wajib pajak BMJE, PT. Resinda Park Mall, beralamat di Interchange Tol Karawang Barat, Kelurahan Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, terhitung.

“Mulai tanggal 31 Desember 2016, sehingga saat penerbitan SPPT 2017 objek tanah dan bangunan
Resinda Park Mall tidak masuk dalam potensi pendapatan.Hal ini didukung Adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan,” kata Lili.

Bahkan, lanjut Lili, Bapenda Karawang tidak terbuka tentang informasi kegiatan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2017. Hal ini terbukti bahwa persoalan pajak PBB P2 Resinda Park Mall tidak ditagih sampai tahun 2020 dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sementara dari riwayat pembayaran PBB P2 pada Sistem Pengelolaan Informasi Bapenda
Kabupaten Karawang diketahui bahwa pada tahun 2018 dan 2019 PBB P2 Resinda Park Mall belum ditagih sampai jatuh tempo pembayaran.

“Dimana jumlah pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2017 masih sebesar Rp.159.499.054,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Empat Rupiah) dibayarkan pada Tanggal 20 September 2017. Bidang Potensi dan Pengembangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap potensi pendapatan daerah Periode Tahun 2017, terbukti dari adanya pendapatan PBB yang tidak ditagih sampai tahun 2020,” lanjutnya.

Lili menambahkan, adanya dugaan bahwa tidak ditagihnya PBB P2 Resinda Park Mall akibat telah terjadi kongkalingkong antara pejabat Bapenda Karawang dan wajib pajak.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, tentunya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Karawang agar memeriksa Pengelolaan Pendapatan Tahun Anggaran 2017 Bapenda Karawang guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

“Demikian laporan ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian. Kami dari organisasi masyarakat GIBAS Jaya Karawang sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti. Demi terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Karawang,” tandasnya.

Sementara staf Pidsus Kejaksaan Karawang, Gala menerima laporan itu serta akan dilaporkan kepada pihak pimpinan Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *