KARAWANG, JabarNet.com – Sebanyak 30 unit kendaraan, yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, belum dikembalikan para pensiunan PNS di sejumlah OPD yang ada di Pemkab Karawang.
Data tersebut dikemukakan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, pasca melakukan inventarisasi pada tahun 2020, dan belum termasuk pencataan pada tahun 2021.
“Ada sebanyak 30 unit kendaraan, berupa roda dua dan roda empat, milik Pemkab Karawang, yang belum dikembalikan pengguna yang sudah pensiun,” ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Karawang, Hesti kepada JabarNet.com, Rabu (13/10).
Puluhan unit kendaraan itu, kata Hesti dibawah penguasaan sejumlah SKPD yang ada di Kabupaten Karawang.
“Puluhan kendaraan itu ada di Disnakertrans, Dinas Perpustakaan, DPUPR, DLHK dan Perhubungan,” katanya.
Disinggung upaya dirinya agar unit kendaraan aset Pemkab itu kembali, Hesti mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan kendaraan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas, sebagai pimpinan pengguna kendaraan itu, agar secepatnya kendaraan dapat dikembalikan kepada Pemkab Karawang,” tandasnya. (red)