DaerahJawa Barat

Puji Keberanian Ketua DPRD Karawang Soal Rangkap Jabatan 26 OPD, Panji :  Panggil Donk Bupati Jangan Hanya Komentar

Pancajihadi Alpanji, Sekjen Kompak Reformasi

KARAWANG, JabarNet.com- Sekjen Kompak Repormasi memuji keberanian Ketua DPRD Karawang menyikapi soal rangkap Jabatan 26 OPD Pemda Karawang.

Selain memuji keberanian, Sekjen Kompak Reformasi Pancajihadi Alpanji juga mendesak agar DPRD segera memanggil Bupati melalui interpelasi.

” Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Karawang tentang kondisi darurat pemda karawang terkait 26 jabatan kosong di media online, Kami menanggapi hal itu merasa gembira campur prihatin. Merasa gembira ada keberanian dari unsur pimpin mengkritis atau menyampaikan  pendapat dengan agak pedas kepada Bupati dan di satu sisi kami prihatin, Ketua DPRD tersebut sepertinya berhenti pada mengkritisi atau meyampaikan pendapatnya saja,” Ungkap Panji Sapaan akrab Pancajihadi Alpanji dalam preslissnya, Sabtu (9-9-2022).

Menurut Panji, alangkah baiknya ketika statetmen Ketua DPRD Karawang dibarengi dengan langkah pemanggilan terhadap Bupati.

” Kalau hanya menyampaikan pendapat saja itu tidak akan ada perubahan apalagi sasaran yang dikritisinya sudah tebal telinga, Kritikan cuma masuk telinga kiri keluar telinga kanan, dan kritikan terkait jabatan kosong tersebut sudah beberapa kali dilontarkan namun tetap tidak digubris, ”

Sambung Panji, Padahal lain halnya dengan legislatif bilama kritikannya atau pendapatnya ke eksekutif tidak digubris masih bisa menggunakan kewenangan yang lain yaitu hak interpelasi dan hak angket.

”  selain hak menyampaikan pendapat sebagai mana diatur dalam pasal 349 Undang Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam pasal itu dijelaskan bahwa hak interpelasi hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan. bermasyarakat dan bernegara,” Terangnya. (Baca juga :Rangkap Jabatan 26 OPD Pemkab Karawang, Kelompok Pakar Sebut BKPSDM Tidak Berfungsi ; DPRD Didorong Interpelasi).

”  Dan hak angket dimana hak anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan,” Timpalnya.

Terlebih dalam pandangan Panji, ia sangat sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD bahwa Karawang darurat.

” Kita sepakat dengan ketua DPRD. Ini memang darurat, ada jabatan yang yang lebih dari satu tahun dan hampir dua  tahun dibiarkan kosong dan di plt-kan, jabatan kosong tersebut padahal menurut ketentuan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan Dan menurut  Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian,” Katanya.

” Bahwa jabatan Plt Paling lama enam bulan, Bagaimana suatu agensi pemerintahan daerah bisa jalan dengan baik bila pimpinanya memegang beberapa jabatan dengan kewenangan terbatas pada jabatan plt. Bagaimana pengawasan organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik bila tidak ada pimpinan yang definitif.

Ingat seorang pemimpin organisasi bukan hanya tanda tangan tapi aspek pengawasan kepada bawahan untuk memastikan organisasi berjalan dengan baik,” Jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menilai Bupati sebagai Pejabat Pembina kepegawaian tidak melaksanakan peraturan perundangan.

” dan sudah layak dipanggil oleh legislatif melalui forum interpelasi dipintai pertanggung jawabannya,” Tandasnya.(rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *