HukrimPemerintahan

Program Fiktif, Polisi Tetapkan Tersangka Kades Cinangsih

Laporan : Asep Apung

Subang, Seorang Kepala Desa di Subang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah Kades Wanajaya, sekarang Polisi menetapkan tersangka Kades Ciangsih, Kecamatan Cibogo, berinisial YA dalam kasus serupa.

Kades Ciangsih harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan Wewenang Atas Program Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017. Kades diduga melakukan proyek fiktif. Dari Lima pengerjaan, Kades hanya merealisasikan satu pekerjaan

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pada tahun 2017 Desa Cinangsi menerima Dana Desa Tahap I TA 2017 sebesar Rp493.015.600,- untuk digunakan Penetapan BUMDesa, Hotmix jalan lingkungan Rt 19/06, Pembuatan TPT Rt 01/01, Hotmix jalan lingkungan Rt 07/03 dan Hotmix jalan lingkungan Rt 21/07. Namun dalam pelaksanannya, dari empat program itu hanya satu yang direalisasikan.

“Dana Desa Tahap I TA 2017 ini tidak dipergunakan seluruhnya oleh Kepala Desa Cinangsi, melainkan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan lain diluar dari RAB Kegiatan Dana Desa dan tanpa dilakukanm usyawarah desa, sehingga penggunaan Dana Desa untuk kegiatan lain tanpa melalui musyawarah desa merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Kapolres

Dari hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor 700 703 I Irda, tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian keungan Negara sebesar Rp 107.138.142. “Jadi dari lima proghram itu hanya satu yang dilaksanakan. Pelaku ini membuat stempel sendiri untuk laporan,” imbuhnya

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Kepal Desa Cinangsi adalah setelah Dana Desa Tahap I TA 2017 dicairkan di Bank BJB kemudian dana tersebut diminta dari Bendahara Desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan, sehingga dana tersebut dikelola secara langsung oleh Kepala Desa Cinangsi, adapun para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dana cash Rp30 juta, 47 berkas yang terdiri dari Permohonan Pencairan Dana Desa, Kwitansi Pencairan, SP2D, SPM, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Nota, Kwitansi pembayaran, Rekening Koran Desa Cinangsi, Buku catatan penggunaan uang, 1 buah stempel bertuliskan PT. PETARANGAN UTAMA

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 Uu RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kades sudah kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak kita lakukan penahanan. Karena minta ditangguhkan mengingat yang bersangkutan menjalani perawatan di RS di Purwakarta,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *