Karawang

Pokja Lelang ULP Karawang Dilaporkan, Diduga Akibat Banyak Hasil Proyek Buruk 

Sekertaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

KARAWANG, – Carut marut serta banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang dinilai buruk terkait proyek yang ada di kabupaten karawang, tidak selalu menjadi kesalahan dinas terkait saja, akan tetapi Pokja ULP Kabupaten Karawang patut juga di persalahkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji kepada redaksi kutipan.co.id, Senin (01/7/2019).

“Disinilah pintu masuk yang menentukan bagus atau tidaknya pekerjaan yang ada di kabupaten karawang, Kelompok Kerja (POKJA) ULP-lah yang paling berperan untuk menetapkan hasil pemenang tender terkait pekerjaan yang akan di tentukan,”ucap Panji, pria yang saat ini sudah mendapat julukan pria sejuta laporan.

Panji menambahkan, kita dapat menyaksikan burunya pekerjaan yang dilelangkan, serta temuan BPK yang cukup fantastis. Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Pokja ULP kabupaten Karawang.

“Lembaga inilah yang mengevaluasi Persyaratan administrasi, persyaratan teknis, harga penawaran, dan kualifikasi perusahaan, serta pada ahirnya menetapkan pemenang pekerjaan lelang,”timpal Panji.

Lebih lanjut Panji mengatakan, kami curiga Lembaga seperti Pokja ULP ini bisa dengan mudahnya diintervensi, kalau melihat outputnya hasil pekerjaan rekanan yang buruk ini bisa jadi adanya intervensi.

Banyaknya rekanan menjadi pemenang dengan alasan penawaran harganya lebih rendah. Padahal, ini bukan syarat utama untuk menetapkan pemeneng lelang.

Lebih parahnya lagi perusahaan yang sudah banyak di blacklist di daerah lain malah di karawang menjadi pemenang dengan nilai proyek yang sangat fantastis,”beber Panji.

Panji mengungkapkan, kami sebagai salah satu lembaga kontrol sosial merasa bertanggung jawab juga melihat kinerja POKJA ULP ini. Melalui surat dengan nomor surat 357/LSM-KRLP/ VI/2019 yang ditujukan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai tupoksinya agar supaya lembaga ini turun ke Karawang.

Kami berharap lembaga ini turun untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pokja ULP Karawang, sebagaimana diatur dalam Perpres no 106 2007 tentang lembaga kebijakan penembangan barang /jasa pemerintah.

Selain itu, Panji juga menjelaskan, mengenai pelaporan ke LKPP kami juga telah menyurati 358/LSM-KRLP/ VI/2019 ke Lembaga Komisi pengawas Persaingan Usaha yang memiliki penegakan hukum persaingan usah sebagai mana diamatkan dalam Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami mengendus juga Pokja ULP Kabupaten Karawang bayak menyalah gunakan kewenangan seperti pengaturan penetapan pemenang bahkan sering kita pendengan adanya CV. Mundur jaja diberi label mundur jaya karena mundur dapat kompensasi,”jelas Panji.

Selain itu, Panji juga menjelaskan surat kami juga ditembuskan ke KPK RI dan Kejaksaan Agung , mengingat ini menyangkut uang APBD yang notabne uang rakyat.

Kami juga meminta kepada seluruh masarakat menjadi pengawas POKJA ULP Kabupaten Karawang. Jangan sampai uang APBD disalah gunakan dan kita sebagai masyarakat justru mendapat kualitas buruk dari sebuah pekerjaan itu.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *