DaerahJawa Barat

Petani Karawang Sambut Baik Program Pembebasan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Namun Keluhkan Minimnya Sosialisasi

Saepul Bahri, Petani Asal Cadaskertajaya, Panyalinbanyu, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Para petani di Kabupaten Karawang menyambut baik program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah. Program ini dinilai sangat membantu petani, khususnya yang memiliki lahan dengan luas di bawah 3 hektare.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, sebelumnya menyampaikan bahwa pembebasan PBB-P2 diberikan kepada petani yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan, setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kondisi lahan.

Adapun syarat yang ditetapkan, antara lain lahan sawah maksimal 3 hektare per pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi berkisar antara Rp27 ribu hingga Rp82 ribu per meter persegi.

Namun, di balik kabar baik tersebut, masih banyak petani yang belum mengetahui adanya program ini. Akibatnya, mereka tetap membayar pajak seperti biasa karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

Saepul Bahri, seorang petani asal Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, menyebut bahwa mayoritas petani di Karawang memiliki lahan di bawah 3 hektare, sehingga sangat berpotensi mendapatkan manfaat dari program ini.

“Program ini bagus banget sebenarnya, sangat membantu petani. Karena mayoritas petani di sini sawahnya di bawah 3 hektare. Tapi faktanya banyak yang masih bayar pajak karena gak tahu ada program pembebasan ini,” ujar Saepul.

Menurutnya, informasi mengenai mekanisme dan syarat pengajuan pembebasan pajak belum tersampaikan secara jelas ke kalangan petani.

“Gak ada yang ngarahin atau menjelaskan kalau mau gratis pajak itu harus bagaimana. Jadi ujung-ujungnya ya kita tetap bayar,” katanya.

Baca juga:Petani Karawang Lega, Tak Perlu Bayar PBB untuk Lahan Pertanian

Saepul menambahkan, biasanya petani membayar pajak melalui petugas desa. Namun, banyak juga yang baru menyadari adanya tunggakan saat akan mengurus balik nama lahan karena tidak rutin membayar.

“Dulu NJOP masih Rp10 ribu, pajaknya masih kecil. Tapi sekarang NJOP naik jadi Rp27 ribu, pajaknya bisa naik sampai 400 persen,” keluhnya.

Saepul berharap Pemkab Karawang melalui Bapenda bisa lebih aktif melakukan sosialisasi turun ke lapangan.

“Agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan daerah,”pungkasnya.

Shares:

Related Posts