Foto Kepala Seksie Kerjasama dan Pengembangan Pasar (Disperindag) Burhanudin serta Foto Pasar Baru Karawang/Foto Iwan Sugriwa kutipan.co.id
KARAWANG, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang kini angkat bicara tentang kisruhnya sistem kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) di Pasar Baru Karawang selasa (12/1/19).
Kepala Seksie Kerjasama dan Pengembangan Pasar (Disperindag) Burhanudin mengatakan kepada kutipan.co.id saat di temui di ruang kerjanya selasa (12/1/19),” terkait sistem BOT saya kira semua pihak pasti mengetahuinya, pasalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasar Baru Karawang dengan PT. Panglima Capital Itqoni sudah berjalan dari tahun 2015 silam.
”Awalnya kita sudah melakukan PKS dengan pihak swasta PT. Panglima Capital Itqoni sampai saat ini ternyata perusahaan tersebut terlihat masih kesulitan dalam pendanannya, saat inipun dari mulai terjadinya PKS di tahun 2015 silam pihak perusahaan swasta ini belum mampu melakukan pembangunan ataupun pembayaran kontribusi PAD,”ungkapnya.
Dalam keterangannya ia pun mengatakan,” untuk pelaksanan bangunan jangka waktu dalam PKS itu maksimal setelah 2 tahun berjalan, akan tetapi PKS yang terjadi oleh PT. PCI ini dalam kurun waktu selam 3 tahun masa kontak yang sudah berjalan belum sama sekali melakukan pembanguanan.
“Untuk malasah ini memang saya pegang dari tahun 2017 silam, untuk PKS sebelumnya ada pembangunan ataupun tidak ada saya tidak mengetahuinya,yang jelas untuk PT. PCI ini selain belum pernah melakukakan pembangunan secara pembayaran Kontibusi PADnya pun masih nihil,” ucap Barhanudin.
Ia juga mengatakan,” seharusnya dalam PKS itu biasanya di tentukan dulu kesipannya untuk melakukan pembanguan, jangan sampai kontrak PKS sudah di sepakati pihak perusahaannya tidak mampu melakukan pembangunan itu dengan alasan anggarannya terbatas, ini jelas sangat mengherankan.
“Sebelum pelaksaan itu pasti ada syarat lain, tentunya ada jaminan dana perusahaan pada saat pelaksanaan kontrak PKS tersebut, selain itu, syarat wajib dalam PKS juga harus disiapkan juga dana untuk melaksanakan pembangunan, untuk pelaksanaan dan kontribusi sebagai penganti PAD tersebut juga harus di bayat dulu,” bebernya.
Lanjut Barhanudin,” Jika pihak swasta yang sudah melakukan kegiatan oprasional ataupun bangunan hanya saja dalam kegiatan oprasional tidak mencapai target kontribusi yang di tetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan PKS tersebut tindakan dalam bentuk teguran 1 dan 2, itu bukan berati penghapusan piutang, akan tetapi ini akan berlanjut menjadi piutang yang akan tetap kita tagih apapun jadinya.
“saat ini kita pun sudah melayangkan surat peneguran yang 2 kalinya, dan rencananya kita akan melayangkan surat peneguran yang ke 3, mungkin saat ini tidak akan lama lagi ada pemutusan kotrak untuk pihak perusahaan swasta tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini untuk kontribusi sebagai pengganti PAD pun untuk pengelola Pasar Baru Karawang ini selama 3 tahun ini laporannya belum masuk dan masih nihil, sedangkan untuk kontribusi PAD yang harus di bayarkan berdasarkan PKS dalam tiap tahunnya pengelola Pasar Baru Karawang ini harus membayar 500 Juta dalam 1 tahun, jadi selama 3 tahun ini pihak pengelola Pasar Baru Karawang ini belum pernah membayar pajak kontibusi tersebut,” ucapnya.
Apabila pihak ke 3 ini tidak mau di cabut kontrak PKS nya, atau mereka akan menggugat ke ranah hukum kami dari pihak pemerintahpun siap untuk melayaninya, prinsipnya kita ingin klirkan status masalah ini, kalau sudah tidak bisa membangun dan tidak ada kontribusi dengan terpaksa kami akan cabut kotraknya, untungya masih ada PAD yang masih kita gali melalui penanganan UPTD pasar di wilayah 1 ini,’ tutupnya(red).