Jawa BaratKarawang

Disperindag Berharap Surat Undangan Audiensi APPJ, Bisa di Respon Serius Oleh DPRD Karawang.

Foto Saat Kepala Seksie Kerjasama dan Pengembangan Pasar (Disperindag) Burhanudin Memperlihatkan Surat Undangan Audensi Dari APPJ Karawang.
KARAWANG, –  Adanya keluhanan dan tembusan surat untuk meminta Audensi dan Hearing dari Asosiasi Pedagang  Pasar Johar (APPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Karawang, karena merasa omset turun,akibat banyak pedagang yang diluar pasar,sepanjang jalan wirasaba dan jalan syekh quro lamaran, hal tersebut membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berharap agar permasalah ini bias cepat di tanggapi oleh DPRD Kabupaten Karawang
Kepala Seksie Kerjasama dan Pengembangan Pasar (Disperindag) Burhanudin mengatakan kepada kutipan.co.id saat di temui di ruang kerjanya selasa (12/1/19),”betul, kami selaku Dinas Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini membidangi pasar sangat prihatin atas hal itu, hanya saja untuk keterkaitan lokasi pedagang yang diluar pasar johar itu harus dilakukan koordinasi dengan beberapa Dinas Intansi terkait,”
“Dalam hal ini kami tidak bisa bertindak sendiri, permaslahan ini harus kordinasi dengan instansi lain seperti Satpol PP, Kelurahan serta  Kecamatan, karena untuk  Disperindag sendiri fungsi pokoknya hanya melakukan fungi pengawasan  terkait pengelolaan pasar tradisonal yang masuk menjadi asset pemerintah,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan,” adapun pasar beras sepanjang jalan wirasaba dan pedagang sepanjang jalan syekh quro,sudah jelas peruntukanya bukan untuk pasar,untuk penertibanya kami akan berkordinasi dengan Satpol PP yang bertugas dalam penegakan perda penertiban.
 “Penertibanya agar segera bisa dikembalikan dengan pungsinya,  selain itu pihak pemerintah bisa lebih mendorong untuk tingkat Pendapatan Asli Daerah  PAD di dalam pengelolaan pasar bisa lebih di tingkatkan, pasalnya apabila banyak tumbuh para pedagang pasar tumpah itu, sebenarnya selain  pedagang yang posisinya masuk di dalam kawasan itu di rugikan dan pihak pemerintah pun pastinya akan dirugikan,” jelasnya.
Ditambahkan Burhanudin,” rencana pemerintah akan membangun pusat pasar beras yang sudah standar menurut aturan dan segala aspeknyapun sudah memadai, akan tetapi Pusat Pasar Beras  yang saat ini akan dibangun oleh pemerintah masih dalam tingkat pengkajian, belum tau pasti Pusat Pasar Beras itu bisa dibangun,
“Menurut informasi Pusat Pasar Beras itu akan berada di daerah Lamaran dan luasnyapun akan memakai luas lahan sekitar 3,7 Hektar, semoga saja ini bisa menjadi jawaban untuk APPJ dan jawaban juga untuk masyarakat Karawang itu sendiri.
Saat ini kami berharap untuk surat yang sudah di layangkan oleh APPJ sendiri secapatnya bisa direspon  oleh dinas – dinas terkait termasuk pihak DPRD Kabupaten Karawang, Pasalnya selain bisa menjadi sebuah solusi bagi masyarakat, ini juga akan berdampak bagi Pemerintahan Kabupaten Karawang itu sendiri,”pungkasnya(wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *