BekasiDaerah

Penerimaan Pajak Daerah Per 25 Mei 2022 Capai Rp 352,6 Miliar, Pajak Penerangan Jalan, BPHTB, dan PBB Penyumbang Tertinggi

KARAWANG- JabarNet.com– Penerimaan atau realisasi pajak daerah per 25 Mei 2022 mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83,% dari target capaian yakni Rp 1,14 triliun.

Hal itu disampaikan Sahali Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, bahwa upaya pencapaian menggenjot penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor.

Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali menuturkan, sejauh ini, realisi penerimaan pajak tertinggi dari tiga sektor, yakni pajak penerangan jalan yang sudah masuk yakni hampir Rp 110 miliar atau sekitar 45,37% dari target.

Lalu disusul dari sektor BPHTB yang sudah menyumbang realisasi penerimaan pajak Rp 91,4 miliar atau sekitar 27,39 % dari target. Disusul sektor PBB yang sudah mengumpulkan pajak sebanyak Rp 87,5 miliar 23,24%.

“Triwulan kedua ini kita optimis capai pajak akan naik, khususnya disektor PBB,” kata Sahali.

Pasalnya, per 30 Juni mendatang, sudah masuk jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang nominalnya Rp 2 juta ke atas dan yang kebanyakan objek pajak yang ada di wilayah perkotaan.

“Ini PBB yang besar-besar semua, jadi bisa menyumbang kenaikan realisasi penerimaan pajak di triwulan kedua,” kata dia.

Stimulus Pajak

Untuk meningkatkan capaian pajak, khsusunya di sektor PBB-P2. Pemkab menggratisakan PBB sawah dengan kreteria tertentu yang bisa sangat melegakan kantong hati dan kantong masyarakat.

Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah, berlaku kepada warga Karawang yang memililki lahan di bawah satu hekatare yang NJOP-nya 27 ribu rupiah hingga 82 ribu rupiah per meter. Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Maret 2022 kemarin.

Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP domisil Karawang, membawa fotocopy SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak. Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang.

Sedangkan untuk stimulus PBB yang jumlahnya 0 sampai 10 persen, sudah dihitung secara otomatis melalui sistem berdasarkan perhitungan selisih kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Stimulus dimaksud sudah tertera dalam SPPT.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *