KARAWANG, JabarNet.com– Penemuan mayat didesa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang gegerkan warga pada Selasa (19/3/2024) ternyata kasus pengeroyokan di Bandung, kemudian jasadnya dibuang di Karawang.
Hasil penyelidikan tim Sanggabuana Polres Karawang , kini 4 pelaku RS, MK, RK, Amh sudah ditangkap mereka merupakan warga Bandung.
Begitupun dengan korban merupakan warga Bandung diketahui bernama Supriatna (50).
“Jadi berawal dengan adanya penemuan sosok mayat laki-laki penuh luka lebam yang ditemukan oleh warga pada hari selasa (19/3/2024) sehngga pada saat itu tim kami dari tim Sanggabuana bersama dengan Polsek Majalaya menuju ke TKP dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk segera dilakukan pemeriksaan otopsi,” ungkap AKP Abdul Jalil Kasatresrim Polres Karawang, senin (25/3).
Sambung AKP Abdul Jalil, karena saat pemeriksaan terkendala identitas, sehingga diumumkan , namun tidak berselanglama pada malam harinya keluarga korban datang,
” Ternyata sosok mayat itu warga Bandung kemudian tim kami melakukan penyelidikan didaerah Majalaya dan pengecekan kamera CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi , dari situ kami menemukan dari rekaman CCTV terduga pelaku sempat terlihat oleh beberapa saksi,” ucapnya.
” Dari informasi itu kami lakukan pengembangan sampai dengan didaerah Bandung kami mendapatkan informasi bahwa korban sempat berada disana dan terjadi insiden dikeroyok oleh beberapa orang, kemudian tim kami bergerak cepat ke daerah Bandung melakukan penangkapan ada sekitar 6 orang yang kami amankan,” terangnya.
Dari 6 orang yang diamankan, polisi menduga ada 4 orang yang melakukan pemukulan.
” 4 orang ini yaitu 3 orang dewasa dan 1orang lagi anak-anak, identitas pelaku RS (18) Karyawan toko, MA (23) karyawan toko, RK ( 26) pemilik toko, AMH ( 23) karyawan toko, dari empat pelaku ini mereka mempunyai peran masing-masing ada yang melakukan pemukulan, mencekik korban, dan mengangkat korban masuk kemobil,” jelasnya.
Adapun motif yang dilakukan Pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap korban karena Korban di Tuduh telah Mencuri barang di Toko Miliknya.
” Nah diduga karena akan mengambil barang hingga pemilik toko ini sekaligus pelaku menginterogasi korban dan kemudian melakukan pengeroyokan,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (enam) Unit Handphone, 2 (dua) Buah DVR CCTV, 3 (tiga) set Kunci, 1 (satu) Buah flashdisk, 1 (satu) Buah Karpet, 1 (satu) Buah jam tangan, 1 (satu) Buah Dompet
Pasal yang dipersangkakan, pelaku dijerat dengan pengoroyokan mengakibatkan korban meninggql dunia dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun
” Kita masih pengembangan tidak tutup kemungkinan ada pelaku lain, jadi kami akan joint investigasi dengan Krimum Polda Jabar untuk mengungkap fakta-fakta berikutnya,” tutupmya.