DaerahHukrim

Pedistrian 15 Milyar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Foto : Redaksi/Saat Sekretaris Jendral LSM Kompak Reformasi Karawang, Panca Jihadi Al Panji ( Kemeja Biru Muda) Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase Pendistrian di Jalan Ahmad Yani, Laporan tersebut Langsung di Terima  bidang hubungan antar lembaga yang dibawahi pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

KARAWANG, – Lsm Kompak Reformasi yang di wakili sekretaris jendral Panca Jihadi Al Panji pada jumat 31 Mei 2019 mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Adapun kedatangan tersebut, Panca Jihadi Al Panji melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu pemerintah daerah kabupaten karawang yaitu, proyek Drainase (pedestarian) di jl. Ahmad Yani dengan total nilai proyek sebesar Rp. 15. 647.826.000,-.

Sementara, pelaporan tersebut langsung diterima oleh bidang hubungan antar lembaga yang dibawahi pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain memaparkan kejanggalan-kejanggalan proyek tersebut, Panji menyerahkan laporan tertulis yang ditujukan kepada jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan nomor laporan 154/LSMKR-LP/V/2019.

Inti dari surat tersebut, Panji meminta agar kejaksaan agung untuk menginvestigasi dugaan proyek drainase (pedestarian). Tak hanya itu, Panji juga melampirkan dokumen-dokumen pengadaan, foto-foto dan video sebelum dan sesudah proyek itu dikerjakan.

Ketika ditanya kenapa musti ke kejaksaan agung, tidak ke kejari karawang. Panji menjelaskan, dari awal saja Kejari karawang menolak permohonan (TP4D) atas proyek tersebut dan bukan sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek-proyek di karawang itu sudah di plotting atau bahasa kerennya adalah aspirasi bagi para pejabat karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif.

Sementara, proyek-proyek yang nilainya besar dikuasai oleh para petinggi karawang, proyek drainase (pedestarian) ini maka kami pun tidak salah untuk melaporkan proyek tersebut karena mempunyai nilai yang cukup fantastis dan plotingan/aspirasi petinggi Karawang,”ucap Panji.

Panji juga mengatakan, dalam hal ini kami merasa perihatin, nilai proyek yang fantastis ini tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang pada awalnya di gadang-gadang meniru gaya trotoar kota bandung, namun jauh panggang dari api.

“Lihat saja fakta di lapangan banyak seperti batu alamnya yang mengelupas, adukan yang kekurangan semen, itu baru terlihat dari fisik luar dan kami juga tidak tahu jenis coran apa yang digunakan, apakah jenis coran K350 atau K500 atau semua dikerjakan dengan coran secara manual yang biasa dikerjakan oleh swadaya masyarakat.

Memang dalam undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa pekerjaan kontruksi itu bersifat perdata, yang artinya bila penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) maka pengguna jasa dapat menolak atau membayar sesuai kualitas pekerjaan,”beber Panji.

Tambah Panji, Yang jadi masalah dalam proyek ini, pengguna jasa dalam hal ini pemerintah daerah karawang menerima begitu saja dan membayar penuh, padahal hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai.

Sementara ada pengawas dan konsultan serta masyarakat yang memplototi pekerjaan tersebut. Jadi artinya antara pengguna dan penyedia jasa terindikasi ada pemufakatan, padahal sudah jelas anggaran yang dibayarkan kepada pihak penyedia jasa tersebut adalah uang rakyat,”timpal Panji.

Mudah-mudahan dengan pelaporan ini, mendapat respon cepat dari pihak kejaksaan agung untuk cepat memproses dan orang-orang yang bertanggung jawab harus segera ditindak,”tandasnya(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *