DaerahJawa Barat

PCNU Ajak Pemda dan DPRD Sama-sama Tolak Gerbang Investasi Miras


KARAWANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di 4 provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan Presiden RI Jokowi menuai Polemik. Pro-Kontra berbagai kalangan muncul. Mulai dari politisi, ulama sampai ke masyarakat. Atas keputusan tersebut, Jokowi dinilai hanya mementingkan investasi tanpa memperhatikan banyaknya korban yang berjatuhan akibat minuman keras.

Penolakan keras atas Perpres ini juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), termasuk disampaikan oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang.

“Sikap PCNU Kabupaten Karawang sama dengan PBNU, yaitu menolak keras undang-undang atau Kepres tersebut. Karena itu bukan membuat negara berkah, tetapi justru akan semakin banyak ditimpa bencana kalau Kepres tersebut dipaksakan” ujar Ketua PCNU Karawang, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi.

Atas sikap PCNU Karawang tersebut, kiyai yang lebih akrab disapa Kang Uyan ini mengaku akan melakukan langkah-langkah sistematis, agar Pemkab dan DPRD Karawang juga mengeluarkan sikap penolakan yang sama terhadap Kepres.

“Kami akan lakukan penolakan melalui mekanisme yang sopan, terutama kita akan melakukan dengar pendapat dengan DPRD dan Pemda Karawang untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *