SUBANG, – Diduga telah memfasilitasi pertemuan warga dengan salah satu caleg DPRD Dapil IV dari Partai Nasdem dirumah kediaman Kepala Desa di Dusun Mayasuta Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, Blanakan akhirnya sosok Kades tersebut di panggil Panwascam setempat.
Kades atas nama Wawan Subandi akhirnya harus memenuhi panggilan ketua Panwascam Patokbeusi Subang terkait dugaan pelanggaran undang – undang pemilu.
Ketua Panwascam Patokbeusi Subang Jenal mengatakan,” baru saudara Wawan sebagai Kades yang telah kita panggil saat ini terkait pelanggaran undang – undang pemilu tersebut.
Sementara Wawan sebagai Kades berdalih itu hanya kegiatan istrinya bersama caleg atas nama Pajar Trengganis dari Partai Nasdem tersebut, yang telah mengadakan sosialisasi dirumahnya,” ucap Jenal
Lanjut Jenal mengatakan, sebelumnya temuan pelanggaran tindak pidana Pemilu bermula ketika Wawan ikut dan memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPRD di Desa Rancamulya Kecamatan Patokbeusi pada tanggal 18 bulan Maret hari senin lalu.
Pada kesempatan tersebut, Wawan bersama istrinya, secara terang – terangan mengajak warga untuk memenangkan Caleg pilihannya. Tanpa disadari, kegiatan tersebut direkam salah warga yang hadir. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Wawan, baru diketahui jajaran Panwascam pada tanggal 19 esoknya,” kata Jenal.
Jenal pun mengatakan, terkait pelanggaran undang – undang pemilu yang dilanggar tertuang dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah menyatakan bahwa.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. menurut pasal 280 ayat 2 hurup h,” tutur Jenal.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya pemanggilan kepada caleg dan istri Kades tersebut, dan rencanya akan dijadwalkan dari pihak Panwascam setempat,”pungkasnya(apg).