Uncategorized

Muspika Kecamatan Kutawaluya Gelar Rapat Minggon Tindak Lanjuti Surat Edaran Terkait Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H Selama Pandemi COVID-19

Karawang, JabarNet.com- Guna menyamakan persepsi serta tindaklanjut  himbauan pemerintah melalui surat menteri agama no.6 tahun 2020, tentang panduan pelaksanaan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi covid-19, Muspika kecamatan Kutawaluya mengundang semua tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua DKM, serta ketua Majelis Tak’lim se- kecamatan Kutawaluya dirapat minggon Kecamatan Kutawaluya.

Adapun dalam hal ini disampaikan kepala desa sampalan kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jamaludin menyampaikan,menindaklanjuti keluarnya surat edaran menteri agama Republik Indonesia no.6 tahun 2020, maka dirinya meminta kepada semua unsur baik tokoh agama, tokoh masyarakat, para ketua DKM serta ketua majelis Tak’lim agar dapat memahami dan menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat.

“Dengan keluarnya himbauan pemerintah melalui surat menteri agama no.6 tahun 2020, yang berisi himbauan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal 1441 H, diantaranya ada beberapa pembatasan kegiatan yang di batasi seperti untuk shalat tarawih cukup di laksanakan di rumah dengan keluarga, kegiatan buka bersama yang biasa di lakukan di instansi pemerintah maupun swasta itu di tiadakan, juga untuk nanti perayaan idul fitri yang biasa bersilaturahmi dengan saling berkunjung, untuk nanti cukup melalui media elektronik seperti melalui video call.mungkin itu intinya dari materi minggon kali ini,” Ucap Jamaludin kepada JabarNet.com usai rapat minggon, Selasa (21/4/20).

Selain itu menurut Jamaludin meskipun saat ini sedang berada ditengah pandemi covid-19 berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyu

“Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah, kita sebagai umat muslim tentu berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyu walaupun saat ini kita berada di tengah pandemi wabah covid-19. namun guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tentunya kita tetap harus taat dan patuh kepada himbauan pemerintah dalam hal sosial distancing”,Timpalnya.

Sementara dalam rapat minggon yang dilaksanakan dihalaman kantor desa sampalan di hadiri Sekretaris kecamatan (sekcam) Kutawaluya M.Romli, Perangkat Desa, Babinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, Uptd Puskesmas, Bpd serta Lpm(en’us)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *