DaerahHukrim

Merbot Pelaku Cabul Terhadap 2 Orang Anak Dibawah Umur di Majalaya Karawang Diringkus Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Merbot Pelaku Cabul Terhadap 2 Orang Anak Dibawah Umur di Majalaya Karawang Diringkus Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

KARAWANG, JabarNet.com– Pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah Umur di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang diringkus Satresrim polres Karawang.

Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai buruh baru 1 bulan menjadi merbot mesjid merupakan warga Perum Citra Kebun Mas E.8/09 Rt. 051 Rw. 014 Ds. Bengle kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban pada tanggal 11 Januari 2024.

” Kronologis awal pada sekitar bulan Januari 2024 ada 2 orang anak yang sedang bermain disekitar pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid ds. Bengle kecamatan Majalaya kabupaten Karawang lalu anak korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid tersebut, lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang vagina korban setelah itu anak korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain. Dan anak korban mengiyakan kejadian tersebut,” ungkap Kompol Prasetyo Wakapolres Karawang, kepada awak media, di Mapolres Karawang, Selasa ( 23/1/2024).

“Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke polres karawang dan pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke mapolres karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Prasetyo.

Baca juga: OC Istri Otak Pembunuhan Suami di Sasak Misran Karawang Terancam Penjara 20 Tahun Maksimal Seumur Hidup: Saya Menyesal, akan Terima Hukuman ini

Adapun modus yang dilakukan tersangka  terhadap 2 korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen.

” Itu bujuk rayunya terhadap korban sehingga 2 anak tersebut mengikuti,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, 1 (satu) potong celana panjang berwarna merah, 1 (satu) potong kerudung warna cream, 1 (satu) potong celana dalam warna pink.

Pasal yang diprasangkakan terhadap tersangka Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

” Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkasnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *