DaerahJawa Barat

Mengaku Dijebak, Camat Rawamerta Cabut Surat Edaran Bank Emok PNM MEKAAR

Karawang, JabarNet.com- Setelah mengakui surat yang dibuatnya konsep orang lain, Camat Rawamerta kini mengaku dirinya merasa dijebak dan akhirnya surat pemberitahuan dengan nomor : 501/100 terkait pemberitahuan menghimbau agar para nasabah yang memiliki hutang kepada PT PNM MEKAAR cabang majalaya dan tempuran agar para nasabah tetap melakukan pembayaran, dalam hal ini Camat Rawamerta menegaskan surat tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dikatakan Camat Rawamerta yang dikirim kepada redaksi JabarNet.com via ponselnya menyatakan, bahwa dirinya merasa dijebak dan menyatakan surat resmi dicabut

“Sebenarnya saya dijebak oleh anak-anak BPR tersebut dan konsepnya juga dari mereka, makanya itu sy nyatakan surat edaran dicabut dan tidak berlaku lagi, itupun sudah saya sampaikan sama bapa Wabup dan sudah clear, haturnuhun, Ujar Camat Rawamerta, Jum’at (17/04/2020).

Sebagai bentuk konfirmasi, Camat Rawamerta berikan keterangan tidak akan ada lagi petugas yang masuk hendak menagih serta melampirkan bukti edaran surat sebelumnya dicabut

“Itu konfirmasi, Insya Allah tidak ada lagi yang masuk dan nagih, saya tidak ada kepentingan apa-apa dengan BPR apalagi jadi juru tagih, “ Jelasnya.

Adapun dalam hal ini camat Rawamerta melampirkan bukti surat edaran sudah dicabut sebagai berikut : perihal penarikan dan pencabutan surat Nomor : 501/100/kec.tentang perihal pemberitahuan.

Berdasarkan surat camat rawamerta Nomor : 501/100/kec, tanggal 09-april 2020 perihal pemberitahuan terhadap nasabah PT BPR para sahabat bekasi, PT PNM Cabang Majalaya dan tempuran.

Atas dasar tersebut diatas, dengan ini akan menarik, mencabut serta tidak berlaku lagi tentang surat nomor :501/113/Kec, tertanggal 17/04/202 yang menjelaskan bahwa akan menarik, mencabut serta tidak berlaku lagi surat camat nomor : 501/100/Kec perihal pemberitahuan terhadap nasabah PT BPR Para Sahabat Bekasi, PT PNM MEKAAR Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran guna mendukung sepenuhnya SE (Surat Edaran) Bupati Karawang dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid – 19).

Demikian surat edaran ini disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, ditandatangani Camat Rawamerta.(red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *