DaerahHukum

Mandeknya Penuntasan Dugaan Korupsi, LSM Kompak Desak Kejari Karawang

LSM KOMPAK saat datangi Kantor Kejari Karawang

Karawang, JabarNet.com-Mandeknya Penuntasan Dugaan Korupsi Dana alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan yang ditangani Kejaksaan Negri (Kejari ) Karawang, LSM Kompak menuntut dan mendesak kasus dugaan korupsi tersebut segera ditetapkan tersangkanya.

Selain daripada itu LSM Kompak meminta hearing dengan kejari karawang

“Kami melayangkan Surat audiensi, untuk mempertanyakan kesungguhan dari pihak Kejari sebagai institusi hukum yang memiliki otoritas penuh dalam menegakan supremasi hukum, kami minta udiensi pada Rabu (22/1/2020),” kata Ketua Umum DPP LSM Kompak, Ahmad Mukron, melalui Sekretaris Umum DPP LSM Kompak, Zaenuri Alfadli, usai layangkan surat audiensi ke Kejari Karawang, Kamis (16/1/2020).

Lebih lanjut menurut Zaenuri Alfadli, dengan dilayangkanya surat audiensi
lantaran masih adanya kasus hukum yang terkesan jalan di tempat alias mandek, terutama pada permasalahan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang terjadi di Distan dan Disdikpora. Sehingga, kinerja Kejari berjalan dan bekerja sesuai fungsinya, yaitu menegakkan aturan dan peraturan di dalam hukum positif.

“Kami harus selalu memantau, mengawasi dan mengingatkan agar semua institusi pemerintahan berjalan sesuai tupoksinya,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan dugaan kasus korupsi di dua dinas tesebut selama ini hanya jadi polemik dan konsumsi berita yang simpang siur, tanpa jelas status hukumnya. Bahkan sampai dengan saat ini tidak jelas juga kelanjutannya.

“Kami mendorong untuk mempertanyakan kasus ini kepada Kejari Karawang agar kasus ini bisa berjalan terang benderang, sehingga mampu menyelamatkan keuangan Negara dari para koruptor,” tandasnya.

Saat disinggung mandeknya kasus ini lantaran Kejari Karawang masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Barat, Zaenuri menyebut, hasil audit tersebut bukan satu-satunya instrument yang bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, tetapi kalau Kejari mau serius dan jeli ada instrumen atau akses alternatif lainnya yang bisa memutuskan seseorang itu jadi tersangka tanpa menunggu hasil audit BPKP.

“Kejari seharusnya bisa gunakan aturan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan atau aturan lainnya agar kasus ini tidak mandek,” pungkasnya. (red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *