KARAWANG, JabarNet.com – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Selasa 22 april 2025.
Dalam aksinya, mereka menuntut penjelasan dan langkah konkret pemerintah terkait sejumlah permasalahan lingkungan yang terjadi di Karawang.
Aksi tersebut menyoroti berbagai isu, mulai dari pembuangan limbah medis dan tinja, pengelolaan sampah, hingga polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan bahwa selama ini jawaban dan solusi dari pemerintah belum pernah benar-benar tuntas.
“Kami menanyakan soal pencemaran air akibat sampah, bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga dan siswa, hingga soal wilayah yang sudah direncanakan untuk pengelolaan sampah, tapi belum terealisasi,” ujar salah satu mahasiswa.
Mereka juga menyoroti kasus limbah medis dari RS Hermina dan RS Bayukarta, yang disebut telah mencampur limbah berbahaya (B3) dengan limbah domestik. Mahasiswa menagih janji DLH yang sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi tegas dalam dua hari, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami juga mendesak agar penanganan TPA Jalupang segera direalisasikan, dan sistem pengelolaan sampah dievaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat yang disalahkan, tapi perusahaan-perusahaan juga harus ditegakkan aturannya,” tegas mereka.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan lima poin utama:
1. Evaluasi dan tindak tegas terhadap seluruh perusahaan pelanggar aturan lingkungan.
2. Mendesak Kepala DLH dan Wakil Bupati menepati janji menindak rumah sakit pelanggar pengelolaan limbah.
3. Segera wujudkan solusi konkret terkait permasalahan TPAS Jalupang.
4. Evaluasi sistem pengelolaan sampah dan dorong partisipasi aktif masyarakat.
5. Lakukan penegakan hukum secara transparan dan terbuka ke publik.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala DLH Karawang Iwan Ridwan turun langsung menemui para mahasiswa. Ia mengapresiasi semangat kritis para mahasiswa dan mengakui bahwa persoalan lingkungan di Karawang memang sangat kompleks dan memerlukan kerja sama berbagai pihak.
“Permasalahan Jalupang itu problem kita bersama. Saya tinggal hanya 1 km dari lokasi, jadi saya juga merasakan dampaknya. Saat ini sudah dilakukan perluasan lahan 4,8 hektare untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, bukan hanya sebagai tempat pembuangan,” jelasnya.
Iwan juga menyebut bahwa saat ini Pemkab Karawang tengah berupaya mendapatkan dukungan pendanaan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat maupun BUMN
Terkait kasus pembuangan tinja liar dan limbah medis, ia menyampaikan bahwa DLH terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait. Khusus untuk limbah medis, saat ini rumah sakit yang bersangkutan sedang menjalani proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Soal sanksi, DLH tidak serta-merta bisa mencabut izin karena itu menyangkut kewenangan dinas dan instansi lain juga, Namun kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk mendorong pemulihan lingkungan oleh pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Iwan juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Bank Sampah telah menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kita butuh partisipasi masyarakat. Misalnya kalau tidak ada komunitas pengelola sampah di satu RT, maka pertanyaannya: sampahnya diapakan dan dikemanakan? Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, yang pasti kita akan tangani secara maksimal,”pungkasnya.