DaerahHukum

Dinilai Minim Penanganan Kasus Korupsi, LSM Kompak Reformasi Desak Kajari Karawang Dicopot

KARAWANG, JabarNet.com- Dinilai minim dalam penanganan korupsi, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Karawang Rohayatie diminta segera dicopot, pasalnya semenjak menjabat di Kabupaten Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji dalam keterangan  pers releasnya menjelaskan telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia,  Surat yang ditujukan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia ,  pada intinya meminta KAJARI Karawang Rohayatie agar secepatnya diganti.

Surat yang bernomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021  dengan tembusan ke  Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda  Bidang Pengawasan.

“ Kami memandang selama kepemimpinan Rohayatie sangat minim dalam penanganan korupsi, apakah ini keberhasilan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana tapi kalau dilihat dari pemberitaan korupsi banyak temuan-temuan dugaan korupsi baik OPD di pemerintahan Kabupaten Karawang dan Pemerintah Desa, “ Ungkap Pancajihadi, Senin ( 18/01/2021).

Pancajihadi juga menyebut bahwa beberapa kasus yang telah ramai di pemberitaan seperti halnya  penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian, yaitu kasus Dam Parit, beberapa tahun yang lalu Kajari telah  menyatakan dalam jumpa pers sudah mengantongi para tersangka,  tapi sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

“ Ini menambah keyakinan kami bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus Korupsi melibatkan OPD Kabupaten Karawang,” Ulasnya.

Pancajihadi juga menilai, melihat kedekatan Kajari dalam di beberapa even ceremonial dengan Bupati Karawang sudah cukup mendekati titik yang membahayakan.

“ Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada ewuh pakewuh dalam menangani kasus korupsi, dan disinilah perlu adanya penyegaran rotasi kajari baru, “ Timpalnya.

Sebagai perbandingan Pancajihadi mengatakan, Kejaksaan Negri ( Kejari ) Subang baru-baru ini  menangkap Sekda, Sementara kejari Karawang menangkap kepala desa aja tidak berani, padahal temuan-temuan riksus sampai ratusan jumlahnya.

“ kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini,  itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan, Silahkan bantahan-bantahanya disampaikan di Kejaksaan Agung.

Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat  tiga nomor pengaduan whatsapps milik Kejaksaan Agung.

“ Dalam surat tersebut kami juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi namun tidak ada realisasi,”

“ Dan mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya,” Pungkasnya (rls)

 

 

 

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *