DaerahKarawang

Lima Tahun Pasokan Air PDAM Tersendat, Warga Desa Jayanegara Gunakan Air Irigasi Sawah untuk MCK

“Untuk memenuhi kebutuhan MCK terpaksa harus menggunakan air dari saluran irigasi sawah”, 

Karawang, Lima tahun sudah ribuan warga masyarakat Desa Jayanegara Dusun Pulohaur Rt01/ Rw 01 dan Dusun Pulo Wideng Rt/Rw 02/03 Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang dilanda kekeringan.

Pasokan air bersih dari Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang tersendat, pendistribusian air belum kunjung selesai hingga membuat warga sekitar geram.

Nunu Warga setempat menuturkan dirinya bersama warga desa lainnya, untuk memenuhi kebutuhan MCK terpaksa harus menggunakan air dari saluran irigasi sawah. Pasalnya saluran air dari PDAM  saat ini hanya bisa digunakan pada saat malam hari saja.

“Kalau siang hari air aliran dari PDAM tidak mengalir sedikitpun,” ucap Nunu warga Desa Jayanegara menyampaikan keluhanya kepada kutipan.co.id rabu siang (19/9/2018)

“Warga sudah sering memberitahukan kepada petugas yang ada di lapangan, Akan tetapi sampai tahun ini masalah tersebut tidak terselesaikan,” ungkap Nunu.

Sementara jelas Nunu, untuk mendapatkan air dirinya  harus membukakan kran air pada pukul 01.00 atau 02.00 Itu pun dirinya harus nunggu sampai pagi agar kebutuhan MCK keluarga dalam satu hari bisa aman.

“Kalau membuka Kran air pada siang hari air yang keluarpun hanya tetesnya saja,” tambah Nunu

“Kami sebagai warga setiap bulannya membayar kewajiban ke PDAM sebesar Rp. 70.000, lain halnya kalau ada keterlambataan satu bulan saja”,

“Kalau terlambat, saya harus bayar biaya sebesar Rp. 135.000. Di sini jelas saya selaku warga sangat di rugikan,” tandas Nunu

“Untuk memenuhi kebutuhan air bersih saat ini saya terpaksa harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan pengeboran mesin pompa jetpam,” sambung Nunu.

Nunu juga mengatakan, adapun kebutuhan air pada siang hari agar pemakain air dari aliran pipa PDAM bisa mengeluarkan air, saat ini terpaksa harus dibantu dengan menggunakan mesin Pompa Jetpam.

Ketua Lingkar Konsumen, Eddy Djunaedy menyebut jelas Perusahan Daerah Air Minum PDAM  Kabupaten Karawang harus secepatnya menyelesaikan permasalahan keluhan para pelangganya apalagi keluhan ini sudah memakan waktu cukup lama.

“Apabila para pelanggang yang saat ini sudah dirugikan kami bisa membantu untuk melakukam pelaporan dan gugatan  dan saat ini pelanggarannya sudah jelas di kecewakan berhak untuk tidak membayar, karna jelas ini termasuk pelanggaran konsumen Undang – Undang Nomor 08 tahum 1999,” Kata Eddy.

“Disini seharusnya pihak jajaran Direksi sampai dengan tingkat divisi cabang sampai  tingkat kecamatan harus cepat tanggap dalam menanggapi keluhan para pelanggannya, karna untuk sumber air bersih saat ini menjadi kebutuhan yang sangat penting agar masayarakat bisa bertahan hidup,” tutup eddy

Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak perwakilan Divisi Cabang Tempuran Maupun perwakilan direksi PDAM Karawang. (Joe)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *