KARAWANG, JabarNet – LBH Cakra Indonesia menilai penyaluran dana hibah sebesar Rp10 miliar kepada Polda Jabar tidak memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Persoalan penanggulangan kemiskinan, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan perekonomian masyarakat merupakan contoh kewajiban Pemda yang dianggap paling mendasar,” jelas Riki Hermawan,S.H., selaku Pengurus LBH Cakra Indonesia
Menurutnya, pemberian hibah dianggap kurang begitu mendesak, khususnya jika penerima hibah merupakan institusi yang secara fiskal lebih mampu dibandingkan pemda.
Pasalnya, saat ini masyarakat Karawang masih sangat butuh bantuan dari pemerintah di berbagai bidang yaitu pengentasan kemiskinan, di bidang pendidikan yaitu perbaikan dedung sekolah, di bidang insfrastruktur yaitu perbaikan jalan-jalan yang sudah rusak dan tidak layak, serta persoalan pengangguran, dan masih banyak lagi persoalan lainnya.
“Saya harap pemerintah kabupaten Karawang memperhatikan pembangunan di Karawang, agar setiap kebijakan yang di lahirkan tidak menjadi polemik di masyarakat, Karena hakikatnya Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk mensejahterakan masyarakat nya,” ucap
Untuk itu, pihaknya berencana akan mengirimkan surat yang ditujukan secara langsung kepada Presiden Jokowi berkaitan dengan kebijakan tersebut.(Muhtar)